Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 03-03-2015
  • 410 Kali

Polres Sumenep Amankan 3 Penambang Batu Bangunan

News Room, Rabu ( 04/03 ) Polres Sumenep amankan 3 orang penambang batu bangunan (Batuputih) sejenis batu bata. Hal itu hasil penangkapan dan pelimpahan dari Polisi Kehutanan (Polhut) Perhutani setempat. 

Ketiga tersangka itu, yakni Mopak (55), dan Anwar Riyadi (29), keduanya bapak dan anak, warga Desa Bula’an, serta Busa’at (45), warga Desa Batuputih Daya, Kecamatan Batuputih, Sumenep.

Humas Polres Sumenep, AKP Jaiman mengatakan, yang menangkap adalah Polhut, sedangkan Polres sendiri hanya menerima pelimpahan saja.

“Dari penangkapan Polhut tersebut, ada 3 tersangka yang dilimpahkan ke Polres Sumenep,”kata Jaiman, Rabu (04/03). Para tersangka bakal dijerat pasal 89 (1) huruf a dan b juncto pasal 17 (1) huruf a, b, dan c UU Nomor 18/2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.

“Ancaman hukumannya minimal 3 tahun, dan maksimal 12 tahun penjara,”terangnya. Mereka ditangkap Polhut Perhutani karena menggali atau menambang batu bata putih di lokasi milik Perhutani. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 cangkul, 2 sekop, 1 gergaji mesin, 1 kapak, 1 ganco, 1 plat besi, 1 set pikulan dengan 2 keranjang, dan 1 unit truk nopol M 8402 UV. Semua barang bukti diamankan di Polres,”pungkasnya. ( Nita, Esha )