Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 10-04-2017
  • 738 Kali

Polres Sumenep Amankan 5 Remaja Saat Pesta Miras

Media Center, Selasa ( 11/04 ) Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan 5 remaja saat asik pesta minuman keras (miras), Selasa (11/04) dini hari sekira pukul 03.00 WIB. Ke 5 remaja itu, yakni berinisial ZA, AW, RA, IE, dan AAR.

Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Lingkar Barat, Desa Babbalan dan Jalan Lingkar Timur, Desa Gunggung, Kecamatan Kota Sumenep.

"Para remaja itu menikmati miras oplosan di dua lokasi tersebut,"kata Kasat Sabhara Polres Sumenep, AKP Nanang Efendi, Selasa (11/04).

Dari hasil penggerebekan polisi mengamankan barang bukti berupa 2 berisi botol miras, dan dua unit sepeda motor.

"Perbuatan para remaja itu melanggar pasal 21, 23, 25 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 03 tahun 2002 tentang penanggulangan minuman keras,"paparnya.

Ke 5 remaja tersebut sudah menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. "Dalam putusan itu Majelis Hakim memutuskan ZA dan AW harus membayar denda sebesar Rp 500 ribu atau kurungan selama 10 hari, dan RA, IE, AAR diputuskan denda Rp 400 ribu atau pidana kurungan 10 hari,"ungkapnya. ( Nita, Esha )