Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 22-11-2023
  • 990 Kali

Polres Sumenep Amankan Sopir Truk Oleng yang Viral di Tiktok

Media Center, Rabu ( 22/11 ) Aksi ugal-ugalan sopir truk di Jalan Raya Sumenep - Pamekasan yang viral di Tiktok, disikapi tegas oleh aparat Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Seorang sopir truk oleng (ugal-ugalan, red) bernama Rifki Afrizal Dwi Hardika usia 18 tahun akhirnya diamankan Polres Sumenep, di wilayah Kecamatan Pragaan.

Setelah diamankan, sopir truk itu meminta maaf kepada publik terkait perbuatannya yang membahayakan orang lain dan diri sendiri.

“Saya atas nama pribadi meminta maaf kepada masyarakat Sumenep, atas tindakan saya yang bisa membahayakan pengemudi lain,” ucap Rifki di Mapolres Sumenep, Rabu (22/11/2023). 

Pria asal Kelurahan Jalmak, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan itu mengaku bahwa awalnya dirinya tidak bermaksud atau merencanakan aksinya tersebut.

Namun, perbuatannya yang membahayakan itu terjadi secara spontan, karena sekedar mengikuti hal yang sudah viral di media sosial.

“Saya tidak merencanakannya, terjadi secara spontan ingin ikut-ikutan viral, dan saya juga mengakui bahwa ketika mengemudikan truk tidak dalam pengaruh obat-obatan atau alkohol,” tuturnya.

Untuk membuktikan hal tersebut, Polres Sumenep langsung melakukan tes urine kepada yang bersangkutan

“Kami langsung lakukan tes urine agar mengetahui bahwa yang bersangkutan ketika mengemudi dalam pengaruh obat-obatan atau tidak,” jelas Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H.

Setelah dilakukan tes urine papar Widiarti, hasilnya menunjukkan negatif, yang artinya Rifki tidak sedang dalam pengaruh obat-obatan ketika sedang mengemudikan truk oleng tersebut.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Alimuddin  Nasution, S.H., M.H menuturkan, bahwa sesuai dengan Undang-Undang Lalu-lintas dan Angkutan jalan Nomor 23 Pasal 311, yakni setiap orang  yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang  diancam hukuman pidana paling lama 1 tahun atau denda sebesar Rp3 juta

“Namun pada kasus ini kami tidak langsung menerapkannya, hanya melakukan tilang  dan kami berikan pembinaan,” tandas AKP Alimuddin Nasution 

Sebelumnya, aksi Rifki yang mengemudikan truck dengan ugal-ugalan  viral di akun tiktok anak bungsu "Seng Tulus Minggir Sek Saiki Wayae Wong Mumet Tampil". ( Nita, Fer )