News Room, Rabu ( 04/05 ) Moh. Nur (27), warga Jalan KH. Zainal Arifin, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bersama Susyanto yang merupakan Target Operasi (TO), asal Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, berhasil dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep, tadi malam (03/05), pukul 19.00 WIB.
"Kedua tersangka diringkus saat melakukan transaksi shabu di sebuah kamar hotel nomor 24 di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Kota Sumenep,"kata AKP Hasanudin, Kasubag Humas Polres Sumenep, Rabu (04/05).
Ia menuturkan, aksi tersangka memang tercium Satreskoba, karena ada informasi dari masyarakat yang mengetahui akan ada transaksi shabu di dalam sebuah kamar hotel.
Petugas yang mendapat laporan tersebut, langsung meluncur ke lokasi, dan mendobrak kamar tersebut.
"Dengan barang bukti yang ada, 2 tersangka langsung ditangkap dan digelandang ke Mapolres Sumenep, untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatannya," terasngnya.
Hasanudin mengungkapkan, saat penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa shabu seberat 0,56 gram dibungkus dalam plastik klip kecil. Selain itu, seperangkat alat hisap shabu dan satu unit handphone berwarna hitam.
“Tersangka bakal dijerat pasal 114 (1) Subsider pasal 112 (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun,"pungkasnya. ( Nita, Esha )