Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 05-12-2017
  • 514 Kali

Polres Sumenep Bekuk Pengguna Narkotika Jenis Sabu

Media Center, Selasa ( 05/12 ) Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil membekuk Sunaji Maryanto (38), warga Dusun Sumber, Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, saat menggunakan barang haram narkotika jenis sabu-sabu diatas motor. Penangkapan tersangka itu berdasarkan informasi dari warga, aparat kepolisian pun mengintai pelaku.

"Mengacu dari informasi dan laporan dari warga bahwa terlapor sering melakukan transaksi dan mengkonsumsi barang haram itu,"kata Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Selasa (05/12).

Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap aktivitas terlapor, kemudian menerima informasi lagi bahwa terlapor akan melakukan transaksi sabu di Desa Ganding Timur Kecamatan Ganding.

Aparatpun segera melakukan pencarian terhadap keberadaan terlapor dan diketahui berada dipinggir jalan PUD dengan posisi duduk di atas sepeda motor merk Suzuki Shogun R warna hitam dengan Nopol M 5161 AF.

"Nah, pada saat kami pastikan terlapor positif, lalu kami lakukan penggeledahan terhadap terlapor dalam rangka penangkapan dan penyitaan dimana dari tangan terlapor ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu,"terangnya.

Dari tangan tersangka aparat kepolisian mengamankan BB satu poket kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor kurang lebih 0,30 gram, sobekan kertas warna putih sebagai bungkus sabu, satu buah telepon genggam, dan 1 unit sepeda motor. Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Untuk pasal yang kami pakai yakni pasal : 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya. ( Nita, Esha )