Media Center, Selasa ( 05/12 ) Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil
membekuk Sunaji Maryanto (38), warga Dusun Sumber, Desa Gadu Barat,
Kecamatan Ganding, saat menggunakan barang haram narkotika jenis
sabu-sabu diatas motor. Penangkapan tersangka itu berdasarkan informasi
dari warga, aparat kepolisian pun mengintai pelaku.
"Mengacu dari
informasi dan laporan dari warga bahwa terlapor sering melakukan
transaksi dan mengkonsumsi barang haram itu,"kata Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Selasa (05/12).
Selanjutnya
dilakukan penyelidikan terhadap aktivitas terlapor, kemudian menerima
informasi lagi bahwa terlapor akan melakukan transaksi sabu di Desa
Ganding Timur Kecamatan Ganding.
Aparatpun segera melakukan pencarian
terhadap keberadaan terlapor dan diketahui berada dipinggir jalan PUD
dengan posisi duduk di atas sepeda motor merk Suzuki Shogun R warna
hitam dengan Nopol M 5161 AF.
"Nah, pada saat kami pastikan
terlapor positif, lalu kami lakukan penggeledahan terhadap terlapor
dalam rangka penangkapan dan penyitaan dimana dari tangan terlapor
ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu,"terangnya.
Dari
tangan tersangka aparat kepolisian mengamankan BB satu poket kantong
plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor kurang lebih
0,30 gram, sobekan kertas warna putih sebagai bungkus sabu, satu buah
telepon genggam, dan 1 unit sepeda motor. Tersangka berikut barang bukti
dibawa ke Polres Sumenep guna penyelidikan dan
penyidikan lebih lanjut.
"Untuk pasal yang kami pakai yakni pasal :
114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika,"pungkasnya. ( Nita, Esha )