Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 29-01-2008
  • 347 Kali

Polres Sumenep Bekuk Spesialis Pelaku Perampasan Emas

News Room, Selasa ( 29/01 ) Dua pelaku spesialis perampasan emas berhasil dibekuk tim jajaran Polres Sumenep bersama Polsek Dungkek, Senin kemarin (28/01) sekitar pukul 17.30 Wib, di Desa Romben Guna Kecamatan Dungkek. Kasat Reskrim Polres Sumenep,AKP Mualimin menuturkan, tersangka spesialis perampasan emas itu yakni berinisial MT (20) dan ML (22), keduanya warga Desa Romben Guna Kecamatan Dungkek. Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa dua tersangka itu melakukan perampasan emas seberat 25 gram milik Ibu Entun, pemilik toko di desa setempat, dengan berpura-pura membeli permen. Ketika korban sedang memberikan permen yang mereka beli, maka kedua tersangka langsung meluncurkan aksinya dengan sekejap mata merampas kalung korban, sehingga korban seketika berteriak minta tolong. Mendengar suara teriakan, maka warga sekitar langsung mengejar dua tersangka tersebut. Mualimin menerangkan, berkat bantuan dari masyarakat setempat, tersangka MT berhasil ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung dihakimi massa dengan mendapat bogem mentah dari masyarakat setempat, sedangkan tersangka ML lolos dari penangkapan dan dilakukan pengejaran oleh aparat bersama warga, namun tidak lama kemudian tersangka terjatuh dari motor yang dikendarainya dan langsung ditangkap. Mualimin menandaskan, dalam pemeriksaan sementara yang dilakukannya, para tersangka bernyanyi, bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana perampasan emas di empat TKP, yakni Kecamatan Dungkek dengan tiga TKP dan Kecamatan Batuputih. Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil disita selain emas seberat 25 gram, aparat juga berhasil menemukan emas didalam jok sepeda motor milik tersangka, pada saat melakukan penggeledahan dan tersangka mengaku emas tersebut hasil perampasan di wilayah Dungkek pada tiga hari sebelumnya. Mualimin menjelaskan, saat ini dua tersangka berikut barang bukti masih diamankan di Polsek Dungkek, untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, dua tersangka akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara. ( Nita, Soek )