Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 29-04-2009
  • 305 Kali

Polres Sumenep Kembalikan Berkas PPK Manding

News Room, Rabu ( 29/04 ) Kepolisian Resor (Polres) Sumenep akhirnya mengembalikan berkas perkara dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Manding, pada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten. Berkas perkara tersebut, dikembalikan Rabu (29/04) siang. Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin mengatakan, berkas perkatra itu dikembalikan, karena, setelah Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut, pada Selasa (28/04) malam, ternyata kurang memenuhi unsur pidana. “Ketika diperiksa, memang benar Ketua PPK Manding, Abd. Rahem Umar, melakukan penggelembungan suara. Tapi, pada rekapitulasi di KPU, menggunakan data yang sama dengan saksi Partai Politik (Parpol), sehingga, dalam kasus ini tidak ada yang dirugikan,”tegas Mualimin, pada wartawan dikantornya, Rabu (29/04). Ia menjelaskan, pihaknya baru bisa mengusut kasus tersebut, jika ada pihak lain yang dirugikan atas perubahan data yang dilakukan PPK Manding. “Karena tidak ada yang dirugikan, berkas perkara itu kami kembalikan lagi ke Panwaslu,”ujarnya. Sebelumnya, kasus penggelembungan suara di Kecamatan Manding, yang menimpa Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrat, ditemukan ketika rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara di KPU Sumenep. Hasil suara yang semula hanya meraup 109 suara, melambung menjadi 429 suara. Kasus tersebut diduga kuat dilakukan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Manding, Abd. Rahem Umar. ( Nita, Esha )