News Room, Rabu ( 31/08 ) Tim penyidik Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya melimpahkan berkas kasus judi remi ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (31/08). Berkas perkara itu merupakan hasil penangkapan Resmob Polres Sumenep, pada Rabu (27/07) lalu.
“Pelimpahan berkas berikut barang bukti dilakukan setelah dinyatakan lengkap atau P21,”kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanudin, Rabu (31/08).
Ia menuturkan, dengan pelimpahan berkas perkara itu, maka proses selanjutnya akan ditentukan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep. "Sekarang bola sudah berada di tangan Kejaksaan Negeri Sumenep. Jadi proses selanjutnya kita tunggu saja,"terangnya.
Untuk barang bukti kasus judi remi itu, berupa uang tunai sebesar Rp. 2.036.000,00 dan 2 set kartu remi, serta 1 piring kecil (lepek). Dalam kasus tersebut ada 16 orang tersangka, yaitu tersangka kelompok satu, yakni Hendrawan Adi Putra bin Sutenno (20), Kurdi bin Saharai (29), Suwarno bin Sukarto (40), Habibullah bin Nadak (22), Salimurrahman bin Hasan (22), Subir bin Sumak (33), Rianto bin Muhram (49), Mohammad Jalil bin Na i (27), Rasidi bin Karram (39).
Kemudian Ruslan bin Hoirudin (38), Moh. Bahri bin Suja i (45), Andrian Kasori bin Subir (22), Razem bin Mudahlin (45), Hendriyanto Adi Molyo bin Sutemo (22), Ali Wafa bin Saleh (38), Adi Yusman bin Arif (20). Semua tersangka adalah warga Dusun Sabedung, Desa Pakandangan Sangrah, Kecamatan Bluto, Sumenep. ( Nita, Esha )