Media Center, Selasa ( 15/08 ) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti (BB) berupa sabu seberat 3,36 gram, pada Selasa (15/08) di halaman Mapolres setempat.
"BB sabu 3,36 gram yang dimusnahkan itu didapat dari tangan 6 tersangka yang duduga pengedar dan pengguna selama hasil ungkap bulan Juli 2017,"kata Kapolres Sumenep, AKBP H. Joseph Ananta Pinora, Selasa (15/08).
Semua kasus narkoba tersebut, lanjut Kapolres, masih dalam proses penyelidikan. "Pemberantasan terhadap narkoba terus kita lakukan hingga ke wilayah pelosok dan kepulauan. Karena penyebarannya sudah merata,"paparnya.
Ke 6 tersangka tersebut, yakni inisial AS (48) warga Desa/Kecamatan Sapekan dengan BB 0,65 gram sabu, Bs (49) warga Desa Kalianget Barat Kecamatan Kalianget dengan BB 1,35 gram sabu, inisial Js (19) warga Desa Lapataman, Kecamatan Dungkek, dengan berat BB 0,28 gram sabu, AM (29), oknum pegawai kontrak Satpol PP Sumenep, warga Jalan Pahlawan No. 8 Desa Pamolokan Kecamatan Kota dengan BB 0,46 gram sabu. Selain itu, Ms (25) warga Desa Jukong-jukong Kecamatan Kangayan dengan berat BB 0,30 gram sabu, dan Bernisial Ik (29) warga Desa Bragung, Kecamatan Guluk-guluk dengan BB 0,32 gram sabu. ( Nita, Esha )