News Room, Selasa ( 13/03 ) Aparat kepolisian resort (polres) Sumenep, Selasa (13/03) pagi, melakukan reka ulang (rekonstruksi) terkait pembunuhan terhadap korban bernama Abdul Waris (23), warga Dusun Somangkaan, Desa Gadding, Kecamatan Manding, yang ditemukan tinggal tulang didalam septic tang atau WC. Rekonstruksi yang digelar disamping timur Markas Polres Sumenep, diperagakan langsung oleh kedua pelaku pembunuhan suami-sitri, yakni Mathawi dan Sahwani, warga Dusun Janggera Timur, Desa Gadding, Kecamatan Manding. Kapolres Sumenep, AKBP Dirin menjelaskan, reka ulang itu untuk memperjelas proses pembunuhan terencana yang dilakukan kedua pelaku tersebut. “Kami sengaja rekonstruksi tidak dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengingat kerawanan. Sehingga dialihkan ketempat lain. Yang penting kami bisa mengetahui secara jelas proses pembunuhan terhadap korban,”kata Dirin, saat press release di Mapolres Sumenep, Selasa (13/03). Kapolres mengungkapkan, hasil pemeriksaan terhadap para saksi, didapatkan jika pembunuhan terhadap korban dilatar belakangi perselingkuhan antara tersangka Sahwani selaku istri Mathawi dengan korban. “Pembuktian dengan rekonstruksi diketahui kalau pembunuhan kepada korban dilakukan berdua dan terencana,”terangnya. Untuk proses penangkapan kedua tersangka, kata Kapolres, cukup memakan waktu lama. Karena para pelaku melarikan diri ke Kalimantan setelah membunuh korban. “Mereka bisa ditangkap berdasarkan penelusuran melalui Informasi Teknologi (IT). Kita lacak nomor hand phone milik pelaku, yang ternyata berada di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel), tepatnya di Kabupaten Kota Baru. Kami utus anggota untuk menangkapnya,”ungkapnya. Kedua tersangka pembunuhan saat ini mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Sumenep, berikut barang bukti berupa kayu, rok milik tersangka Sahwani dan celana olah raga, kaos, sarung, jaket dan sandal milik korban. “Polisi akan mengganjar perbuatan para pelaku dengan pasal 340 jo pasal 338 KUH Pidana, ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Pengenaan pasal tersebut karena berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, pembunuhan terhadap korban memang direncanakan,” pungkasnya. Sebelumnya, mayat tinggal tulang Abdul Waris (23), warga Dusun Somangkaan, Desa Gadding, ditemukan pada Jumat (06/01) lalu didalam WC milik Mathawi (40), warga Dusun Janggera Timur, Desa Gadding, Kecamatan Manding, sekitar 5 kilometer dari rumah korban. Dalam penggalian itu polisi juga menemukan sarung, celana olah raga, kaos, jaket, dan sandal yang diduga milik korban. ( Nita, Esha )