Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 25-05-2023
  • 890 Kali

Polres Sumenep Sebar Banner Larangan Anggota Polri Masuk Tempat Hiburan

Media Center, Kamis ( 25/05 ) Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, sebar dan pasang banner larangan bagi anggota Polri masuk ke tempat hiburan malam di Cafe-Cafe, Kamis (25/05/2023).

Pemasangan banner larangan tersebut dilaksanakan pada Rabu (24/05/2023) malam, sekitar pukul 21.00 WIB dengan Sipropam dan Unit Subden Pom V/4 Sumenep.

Sedangkan pemasangan banner dipimpin langsung oleh Waka Polres Sumenep Kompol Soekris Trihartono, S.Sos., didampingi Kasipropam Ipda Muhajirin, S.H.

Waka Polres Sumenep Kompol Soekris Trihartono.,S.Sos., mengatakan bahwa pemasangan banner larangan ini, untuk pencegahan pelanggaran Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) masuk ke tempat hiburan malam di Cafe-Cafe.

“Pemasangan banner tersebut, dalam bentuk Operasi Gabungan bersama POM TNI,” jelasnya.

Menurut Wakapolres, tempat hiburan yang dilakukan operasi dan pemasangan banner, di antaranya Cafe N Bilyard Mr. Ball Jalan Arya Wiraraja Lingkar Timur Desa Gedungan, Cafe JBL Jalan Seludang Desa Kolor serta Cafe Lotus Jalan KH. Mansyur Desa Pabian Sumenep.

"Tindakan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti imbauan Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, S.H., S.I.K., M.H., yang melarang keras anggota Polres Sumenep mendatangi atau melakukan hiburan di tempat hiburan malam," tuturnya.

Dalam imbauannya, Kapolres dengan tegas dan keras melarang anggota Polres Sumenep untuk mendatangi tempat hiburan malam, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota Polri.

Wakapolres menegaskan, dengan dipasangnya banner larangan, apabila ditemukan adanya anggota mendatangi tempat hiburan, Propam Polres Sumenep akan memanggil yang bersangkutan, baik dengan adanya laporan yang masuk ke Propam, ataupun memanggil berdasarkan adanya temuan dan diberi tindakan tegas. ( Nita, Fer )