Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 14-06-2006
  • 496 Kali

POLRES SUMENEP SIAP SERAHKAN BERKAS KASUS PENYEROBOTAN LAHAN GARAM KE KEJAKSAAN

Sumenep-Kominfo News Room : Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Budiono Sandi, SH melalui Kasat Reskrim, AKP Mualimin menuturkan, proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi pelapor kasus penyerobotan lahan garam dari PT. Garam maupun 7 orang petani garam, sebagai terlapor, dengan menetapkan 7 tersangka, ternyata terus bergulir. Terbukti, setelah proses pemeriksaan lanjutan terhadap terlapor, ternyata aparat kembali menetapkan 1 tersangka, yang berinisial MRS warga Desa Pinggirpapas Kecamatan Kalianget. Mualimin menerangkan, penetapan tambahan 1 tersangka itu, berdasarkan keterangan dari para saksi, ketika diperiksa. Dengan adanya penambahan seorang tersangka tersebut, berarti Polres Sumenep dalam kasus penyerobotan lahan garam milik PT. Garam yang dilakukan ribuan petani garam, berjumlah 8 tersangka. Mualimin menandaskan, demi kelancaran proses hukum kasus penyerobotan lahan garam itu, pihaknya menyatakan siap untuk menyerahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri Sumenep. Namun, pihaknya belum bisa memastikan, yang jelas dalam waktu dekat ini berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Kejari. Mualimin memaparkan, pelimpahan berkas itu dilakukan, karena pihaknya menilai pemeriksaan terhadap para terlapor dalam kasus itu sudah cukup. Namun, apabila berkas dianggap kurang lengkap oleh pihak Kejaksaan, pihaknya bersedia mengembangkan pemeriksaan tersebut. Karena, sesuai dengan informasi sebelumnya, sekitar 1.200 petani garam, menyatakan siap menjadi tersangka dalam kasus penyerobotan lahan garam, mengingat tindakan itu merupakan keinginan bersama dari petani garam. Sehingga, aparat masih akan terus melanjutkan pemeriksaan, apabila data dinilai kurang valid.( Nita, Esha )