Sumenep-Infokom News Room : Jajaran Polres Sumenep, Minggu kemarin (02/04) berhasil menangkap 3 tersangka pelaku pencurian kabel Telkom, yang saat ini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Sumenep. Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Budiono Sandi, SH melalui Kasat Reskrim IPTU Moh. Kholil mengungkapkan, 3 tersangka itu berhasil dibekuk, berawal ketika anggota Polres yang sedang berpatroli mendapat Informasi dari masyarakat, bahwa di rumahnya tersangka Amin (32) warga Jl. Lontar Desa Pangarangan Kecamatan Kota Sumenep, ada beberapa kabel telepon. Kholil menuturkan, dengan adanya informasi itu, maka aparat langsung meluncur ke TKP. Ia menerangkan, sesampainya di TKP, ternyata benar terdapat beberapa kabel telepon. Karena itu, tanpa aba-aba aparat langsung membekuk tersangka, dan digiring ke Mapolres, untuk dilakukan pemeriksaan. Sedangkan, barang bukti berupa kabel Telkom jenis KU 100 dan 20 sepanjang 200 meter, yang sudah dipotong-potong dalam keadaan dikelupas, langsung disita. Kholil menandaskan, ketika diperiksa, tersangka Amin bernyanyi, bahwa kabel telepon tersebut, didapat dari seorang karyawan Telkom Sumenep bernama Gazali (34) warga Desa Kalimo’ok Kecamatan Kalianget. Kholil menjelaskan, dari hasil pemeriksaan itu, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Gazali. Kholil memaparkan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga mengamankan seorang tersangka yang dianggap terlibat dalam pencurian kabel Telkom tersebut, yakni Isnain, karyawan Telkom Sumenep. Ditambahkan Kholil, pencurian kabel tersebut mengakibatkan PT. Telkom Sumenep mengalami kerugian mencapai Rp. 5 juta. Ia menegaskan, 3 tersangka berikut barang bukti, saat ini diamankan di Mapolres Sumenep. Akibat perbuataanya itu, tersangka Amin akan dijerat pasal 480 KUHP. Kemudian tersangka Gazali, akan dijerat pasal 362 subsider 372 subsider 374 KUHP. Sedangkan tersangka Isnain, akan dijerat pasal 55 dan 56 KUHP. ( Nita, Esha )