Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 31-03-2022
  • 1421 Kali

Polres Sumenep Tahan Pemuda atas Kasus Penganiayaan

Media Center, Kamis ( 31/03 ) Polres Sumenep, menahan seorang pemuda atas kasus penganiayaan.

Penahanan itu berdasarkan laporan korban atas nama Sulhan, umur 21 tahun, warga Dusun Gunung Lanjang RT/RW 002/003, Desa Bringin, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Rabu (30/03/2022) kemarin.

Untuk pelaku bernama Rega, umur ± 19 tahun, warga Desa Kacongan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

"Penganiayaan terhadap korban dilakukan di area pemandian Sumber Talaja Dusun Giring Barat, Desa Giring, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep," ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis (31/03/2022).

Kejadian itu bermula ketika pukul 12.00 WIB, korban baru pulang dari sawah, lalu mengajak adik iparnya yang berinisial JF untuk mandi di pemandian Sumber Talaja Dusun Giring Barat Desa Giring, Kecamatan Manding.

Setelah tiba di pemandian korban melihat masih banyak orang yang mandi di tempat tersebut, sehingga pelapor menunggu bersama adik iparnya duduk sambil merokok.

Tiba-tiba pelaku menghampiri korban sambil mengatakan “Bekna ngala’a tas ye?” (Bahasa Madura, artinya: kamu mau mengambil tas ya?). Dan pelapor menjawab “Enjek engkok entara amandie” (Bahasa Madura, artinya: Tidak saya mau mandi).

Lalu orang yang bernama Rega tersebut tetap menuduh bahwa pelapor datang ke tempat tersebut untuk mengambil/mencuri tas.

"Tiba-tiba pelaku tersebut memegang kerah baju pelapor menggunakan tangan kiri, dan langsung melakukan pemukulan ke wajah korban menggunakan tangan kanannya hingga pelipis sebelah kiri pelapor menderita luka dan mengeluarkan darah," paparnya.

Mengalami hal tersebut korban hanya tertunduk dan tidak melawan, sedangkan pelaku dilerai oleh teman-temannya.

"Saat ini tersangka diamankan di Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya. ( Nita, Fer )