Media Center, Senin ( 29/07 ) Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil menangkap kapal ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Karang Sembilan tepatnya sebelah utara Pulau Kangean.
Terdapat 9 (sembilan) nelayan ditangkap oleh Polsek Kangean, dengan waktu kejadian pada Minggu (21/07/2024), sekira pukul 12.30 WIB.
"Penangkapan ini dilakukan karena nelayan tersebut diduga menggunakan bahan peledak saat mencari ikan di laut," kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (29/07/2024).
Ke-9 nelayan yang diamankan itu berinisial SN (39 tahun), SA (30 tahun), SH (33 tahun), JN (29 tahun), IW (29 tahun), MS (45 tahun), SP (37 tahun), NH (45 tahun) serta SH (40 tahun).
"Sembilan tersangka tersebut warga Desa Brakas Kecamatan/Pulau Raas, Kabupaten Sumenep," tuturnya.
Adapun Barang Bukti (BB) yang turut diamankan petugas, di antaranya 1 (satu) unit perahu jenis Kapalan KMN Bintang Harapan warna putih dengan ukuran (PxL) 14 meter x 2 meter. 1 (satu) unit kompresor. 2 (dua) unit mesin kompresor merk Daiho warna putih.
"Kemudian 1 (satu) unit mesin Diesel merk MitoshiI 3.5 156F warna merah. Jaring tempat tangkap ikan. Jaring alat penangkap ikan yang pegangannya terbuat dari bambu. 2 (dua) gulungan selang kompresor warna kuning ukuran @ 50 meter," terangnya.
Selain itu, BB yang disita juga berupa 2 (dua) buah kacamata selam warna hitam putih, dan Kl 50 (lima puluh) kilogram ikan jenis campuran hasil tangkapan dalam kondisi busuk.
Polsek Kangean menangkap para nelayan itu, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat sekelompok orang yang sedang melakukan penangkapan ikan dengan cara mengebom atau menggunakan Bahan Peledak (Handak) di Perairan Karang Sembilan tepatnya sebelah utara Pulau Kangean.
"Mendapat info tersebut kemudian anggota Polsek Kangean melakukan pengecekan dan penyelidikan terhadap informasi tersebut ke Perairan Karang Sembilan tepatnya sebelah utara Pulau Kangean," urainya.
Setibanya di lokasi anggota mendapati sebuah kapal yang mencurigakan.
Saat anggota mendekati kapal tersebut tiba-tiba ada salah seorang dari kapal tersebut terlihat membuang sesuatu ke laut dari atas kapal, lalu setelah berhasil menempel ke kapal tersebut anggota Polsek Kangean langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
"Dari hasil pemeriksaan di TKP diketahui sekelompok orang tersebut telah melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak. Anggotapun mengamankan kapal dan ikan hasil tangkapan tersebut yang diperkirakan sebanyak ± 500 (lima ratus) kilogram," paparnya.
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Kangean untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut yang selanjutnya dilimpahkan/ambil alih ke Sat Polairud Polres Sumenep.
"Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Juncto Pasal 55 KUH Pidana," ungkapnya. ( Nita, Fer )