Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 31-07-2006
  • 370 Kali

POLRES SUMENEP TETAPKAN TERSANGKA PENGGELAPAN KKB

Sumenep-Kominfo News Room : Setelah memeriksa 5 orang saksi, akhirnya Tim Resmob Polres Sumenep menetapkan Rudin (30) Kepala Dusun Darusa Timur Desa Ellak Laok Kecamatan Lenteng, sebagai tersangka penggelapan Kartu Kompensasi BBM (KKB) milik korban bernama Najiyah (60) warga Dusun Toguluk Bawah Desa Ellak Laok Kecamatan Lenteng. Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Budiono Sandi, SH melalui Kasat Reskrim AKP Mualimin menuturkan, penetapan terhadap tersangka penggelapan KKB itu, berawal ketika Polsek Lenteng secara resmi melimpahkan berkas tersebut ke Polres Sumenep, tertanggal 22 Juli 2006. sehingga aparat langsung bertindak sigap, dengan memanggil para saksi untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan itu, para saksi mengatakan, bahwa jatah korban, yakni KKB dialihkan oleh Kadus kepada orang lain tanpa sepengetahuan yang berhak, sehingga korban tidak mendapat bagian. Mualimin menerangkan, setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi itu dilakukan, ternyata mengerucut kepada tersangka. Karena itu, aparat memanggil tersangka untuk diperiksa. Ketika diperiksa, ternyata tersangka mengaku, bahwa benar KKB milik korban dialihkan kepada orang lain. Mualimin menjelaskan, untuk memperkuat penetapan terhadap tersangka, selain melakukan penahanan tersangka, aparat juga menyita barang bukti berupa Kartu Kompensasi BBM (KKB) atas nama korban, dan daftar rincian penerimaan KKB. Mualimin menegaskan, saat ini tersangka mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Sumenep berikut barang bukti. Akibat perbuatannya itu tersangka akan dijerat pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. ( Nita, Esha )