Media Center, Rabu ( 24/07 ) Polsek Sapudi Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu di Pulau Sapudi pada Sabtu (20/07/2024).
Seorang tersangka, M Bin N, diamankan dan kini ditahan di Mapolsek Sapudi.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menuturkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, kemudian anggota Polsek Sapudi dan Polsek Nonggunong melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah M di Dusun Wakduwak, Desa Pancor, Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan 8 plastik klip berisi sabu dengan berat total 3,14 gram, alat hisap, timbangan digital, dan handphone milik tersangka," tuturnya.
Tersangka M beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sapudi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya.
Polsek Sapudi akan melakukan langkah-langkah selanjutnya, seperti melengkapi mindik, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, mengirimkan barang bukti ke Labfor Polda Jatim, melakukan rekonstruksi, menggelar perkara, memeriksa tersangka, mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor dan tersangka, dan menyelesaikan penyidikan.
Kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, termasuk di pulau-pulau kecil seperti Sapudi. ( Nita, Fer )