Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 29-07-2019
  • 1358 Kali

Polres Tangkap Tiga Tersangka Pengecer Dan Pemakai Sabu

Media Center, Senin ( 29/07 ) Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali berhasil menangkap tiga orang tersangka dan dijebloskan ke tahanan, Minggu (28/07/2019) malam.

Mereka ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Ke tiga tersangka narkoba jenis sabu itu, terdiri dari dua orang merupakan pemakai dan satu tersangka lainnya adalah pengecer.

Untuk dua tersangka yang ditangkap saat pesta sabu, yakni Moh. Hendri (26), dan Luthfi Zain (21). Keduanya warga Dusun Tenonan Barat, Desa Tenonan, Kecamatan Manding. Sedangkan satu tersangka lainnya adalah Ahmad Ihsan (42) warga Dusun Gang Asem, Desa Guluk-guluk, Kecamatan Guluk-guluk.

“Penangkapan terhadap tiga tersangka itu dalam satu malam, yakni dua tersangka (Hendri dan Luthfi, Red) di rumah kosong di Dusun Tenonan Barat, Desa Tenonan, Kecamatan Manding. Dan satu tersangka (Ahmad Ihsan, Red) diamankan di pinggir jalan raya Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Senin (29/07/2019).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah Barang Bukti (BB) berupa narkoba jenis sabu seberat 0,72 gram. Yakni 0,30 gram dari tangan tersangka Hendri dan Luthfi; sisanya 0,42 dari tangan tersangka Ahmad Ihsan.

“Selain itu, petugas Satresnarkoba Polres Sumenep juga menyita BB, diantaranya seperangkat alat hisap, potongan sedotan, korek api, tiga Hand Phone (HP) dan dua unit sepeda motor,” paparnya.

Widiarti juga mengungkapkan, keberhasilan penangkapan dua lokasi berbeda tersebut, atas informasi dari masyarakat setempat.

“Dengan informasi itulah petugas langsung meluncur ke lokasi. Penangkapan pertama, tadi malam terhadap dua tersangka (Hendri dan Luthfi) sekira pukul 20.30 WIB, di dalam rumah kosong Dusun Tenonan Barat, Desa Tenonan, Kecamatan Manding,” ujarnya.

Kemudian untuk tersangka Ahmad Ihsan diringkus saat duduk di atas sepeda motor di pinggir jalan raya Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng. Tersangka hendak melakukan transaksi sabu.

“Kini, ke tiga tersangka sabu berikut BB diamankan di Mapolres Sumenep, guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, dua tersangka (Hendri dan Luthfi) bakal diterapkan Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) subs. Pasal 132 Ayat (1) subs. Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sementara tersangka Ahmad Ihsan bakal diganjar Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. ( Nita, Esha )