Sumenep-Kominfo News Room : Proses penyidikan terhadap kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya H. Ashari (40), warga Desa Montorna Kecamatan Pasongsongan pada 14 Januari lalu, ternyata menuai hasil. Terbukti, setelah dilakukan penyidikan oleh Polsek Pasongsongan, ternyata tewasnya korban bukan karena kecelakaan sendiri, melainkan tewas akibat dianiaya oleh 3 tersangka, yakni Moh. Bunali (30) dan Suparto (38), keduanya warga Desa Montorna, serta Mat Zinal (28) warga Desa Prancak Kecamatan Pasongsongan. Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Budiono Sandi, SH melalui Kasat Reskrim AKP Mualimin menuturkan, berdasarkan data yang ada, akhirnya 3 tersangka itu, Selasa kemarin (06/02) dibekuk oleh aparat Polsek Pasongsongan dan langsung digelandang ke Mapolres Sumenep. Mualimin menerangkan, ketika diperiksa, 3 tersangka itu mengakui bahwa mereka yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga tewasnya korban. Mualimin menandaskan, sesuai pengakuan dari para tersangka itu, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi ketika ada acara tahlilan di rumah warga setempat, para tersangka bersama korban ikut tahlilan. Namun, pada saat korban baru datang, tiba-tiba para tersangka itu langsung menganiaya korban, tapi setelah dianiaya korban belum tewas. Mualimin menjelaskan, hingga saat ini barang bukti (BB) berupa bambu yang digunakan untuk memukul korban belum ditemukan, karena BB tersebut langsung dibuang ke sungai. Ia menegaskan, 3 tersangka itu saat ini mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Sumenep, dan akan dijerat pasal 340 jonto 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. ( Nita, Esha )