Sumenep-Kominfo News Room : Peran Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) ke depan diharapkn tidak hanya untuk pelayanan penimbangan balita saja, namun dapat dikembangkan menjadi tempat informasi tentang kebijakan-kebijakan pemerintah utamanya dalam hal menanggulangi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (narkoba) terlarang lainnya. “Peran Posyandu sangat strategis dalam menangani atau mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan keluarga dan masyarakat,†kata Kepala Sub Dinas (Kasubdin) Farmasi Makanan dan Minuman Dinas Kesehatan Propinsi Jatim, Dra. Ety Retno, APT saat membuka “Pembekalan Napsa Pada Lintas Sektoral Pokjanal Posyandu dan Pengembangan Sistem Monitoring dan Evaluasi Narkotika Psikotropika di Hotel Utami Juanda Sidoarjo, Senin kemarin (27/11). Dikatakannya, untuk mengatasi masalah narkoba perlu uluran tangan dari berbagai lintas sektoral termasuk posyandu, karena Posyandu dapat dipergunakan menjadi tempat penyuluhan keluarga. Bahkan posyandu saat ini telah berkembang menjadi pusat pendidikan dan pelatihan masyarakat, pusat pemberdayaan dan pusat pelayanan masyarakat yang mandiri, termasuk mambantu pencegahan penyalagunaan narkoba di lingkungan keluarga. Menurut dia, bahaya narkoba semakin memprihatinkan dan telah menjalar kemana-mana apakah itu pelajar, mahasiswa, pegawai, pengusaha, orang kaya maupun miskin. Jika hal tersebut tidak segera ditangani akan merusak tatanan kehidupan. Untuk itu penanggulangannya harus serius dengan lintas sektoral melalui kegiatan posyandu. Sehingga program itu dapat meminimalisir penyalahgunaan narkoba. Sosialisasi tentang program sistem monitoring dan evaluasi narkotika dan psikotropika (simen) secara nasional, propinsi dan kabupten/kota perlu dilakukan guna mengetahui perkembangan penyalagunaan narkoba. Dikatakannya, pengaruh utama penyalahgunan narkoba disebabkan kurangnya kasih sayang dan perhatian orang tua serta pengaruh lingkungan sehari-hari. Berdasarkan data, kasus pengguna narkoba yang di tangani pihak kepolisian sebagian besar kurang mendapat perhatian orang tua. Dilihat dari golongan, psikotropika dibagi menjadi empat bagian. golongan I, hanya untuk ilmu pengetahuan (MDMA, ekstasi, sabu-sabu), golongan II untuk terapi dan pengobatan pasien ketergantungan tinggi (amfetamin, fensiklidin, sekobarbital), golongan III untuk terapi pasien ketergantungan sedang (flunitrasepam, pentobarbital), dan golongan IV untuk pengobatan ringan (diazepam, BK dan megadhon). ( JNR, Esha )