Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 02-01-2006
  • 1570 Kali

PP BELUM ADA, KENAIKAN GAJI PNS TAK CAIR JANUARI

Sumenep-Infokom News Room : Rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang seharusnya mulai dilakukan pada Januari tahun ini, hampir pasti molor. Kenakan gaji tersebut akan baru dinikmati pada Pebruari 2006, sebab, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal itu belum keluar. Informasi tersebut diungkapkan Dirjen Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan, Mulia Nasution di Jakarta, kemarin. Menurutnya, Keputusan Pemarintah menaikkan gaji PNS belum bisa dicairkan pada Januari 2006, sebab “sampai kini kami belum menerima Peraturan Pemerintah. Padahal, rencana kenaikan gaji bagi PNS akan dilakukan awal 2006,� ujarnya. Mulia menjelaskan, dari segi dana, tidak ada masalah dengan pembayaran gaji tersebut. Depkeu telah menyiapkan dana berupa saldo bersih sebesar Rp 16,4 triliun untuk alokasi umum guna pembayaran gaji PNS. �Jumlah itu termasuk pembayaran tunjangan pensiun. Pencairannya akan dilakukan setelah Peraturan Pemerintah terbit,� ungkapnya. Lebih lanjut ia memaparkan, karena belum ada PP, Ditjen Perbendaharaan Negara mengirim kawat kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di daerah-daerah, agar gaji dibayar tanpa kenaikan. “Kawat kenaikan gaji harus menunggu dasar hukumannya lebih dulu. Kenaikan gaji tidak bisa direalisasikan pada Januari 2006 karena Peraturan Pemerintah belum ada. Jadi, yang paling mungkin, ya Pebruari,� tegasnya. Sesuai Undang-Undang APBN 2006, Pemerintah harus menaikkan gaji pokok PNS rata-rata 15 prosen. Selain itu, pemerintah harus memberikan tunjangan fungsional umum untuk PNS golongan yang tidak menjabat. Gaji (take home pay) PNS golongan terendah nanti minimal sebesar Rp.1 juta. Dalam APBN 2006 juga disebutkan, keaikan tunjangan fungsional untuk PNS rata-rata 10 persen. Kenaikan tunjangan sruktural pejabat eselon III, IV dan V rata-rata 50 persen. Mulia menambahkan, dana alokasi dana gaji PNS itu sudah dimasukkan dalam elemen dana alokasi umum (DAU) yang dikucurkan ke daerah . Sebagian gaji PNS dibayar melalui Pemerintah Daerah. Sebelum ada kenaikan gaji, Pemerintah menyediakan Rp 12 triliun per bulan. Program Departemen/Lembaga pada 2005 yang di carry over (dilanjutkan) tahun depan selambat-lambatnya diproses hingga 23 Januari 2006. “Pengajuan kepada KPPN sampai 9 Januari. Lalu, KPPN akan memproses hingga 16 Januari,� ungkapnya. Setelah dicocokkan dengan kantor pusat, jelas dia, data itu akan diteruskan ke kantor wilayah untuk disempurnakan hingga 23 Januari. ( JP, Ong, Im )