Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 20-04-2007
  • 531 Kali

PP Nomor 3 Tahun 2007 Sebagai Acuan Sistem Pelaporan Kegiatan Pemerintahan Daerah

Sumenep-Kominfo News Room : Sistem pelaporan kegiatan pemerintahan daerah harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 tahun 2007. Hal ini agar semua kegiatan penyelenggaran pemerintahan di Daerah bisa transparan, efisien, dan memudahkan sistem pelaporan. Demikian dikatakan Asisten Tatapraja Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Timur, Drs. Chusnul Arifien Damuri, M.Si, MM pada acara Sosialisasi PP. No.3 tahun 2007 di Ruang Binaloka Kantor Gubernur Jl. Pahlawan Surabaya, Kamis kemarin (19/04). Dia menjelaskan, PP Nomor 3 tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat. Ini dilakukan, upaya pemerintah dalam rangka mengatasi sistem administrasi pelaporan yang efektif. Menurutnya, tata cara pertanggung jawaban Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam PP. Nomor 108 tahun 2000 dan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana diatur dalam PP. Nomor 56 tahun 2000, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan masyarakat yang menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelanggaraan Pemerintahan Daerah. Setelah mempertimbangkan hasil evaluasi dari beberapa Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan tersebut, maka, pemerintah merasa perlu mengatur sistem pelaporan yang lebih efektif, jelas dan transparan. “Oleh karena itu, PP. Nomor 3 tahun 2007 ini sebagai upaya melaksanakan ketentuan pasal 27 ayat (5) yang diatur dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah perlu membentuk Peraturan Pemerintah tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif.” kata Chusnul. Sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah, lanjut Chusnul, PP ini perlu mendapat perhatian semua pihak, sebab kondisi masyarakat kian maju dan kritis. Oleh karenanya, penyelenggara pemerintahan baik di tingkat propinsi maupun Kabupaten/Kota harus dapat menjalankan tugas pemerintahan dengan baik, sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan dan disepakati bersama. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprop Jawa Timur, Gatot Hendro Priyono, SH, M.Hum menambahkan, PP ini sebagai upaya penyeragaman sistem pelaporan yang selama ini terkesan ke daerahan. “Dengan terbitnya PP. Nomor 3 tahun 2007 kedepan, sistem pelaporan mekanisme kegiatan pemerintahan dapat memberikan warna baru bagi pemerintahan di Indonesia pada umumnya dan di Jatim khususnya. Hadir dalam acara sosialisasi di antaranya Dinas, Badan, dan lembaga di lingkungan Pemprop Jatim serta Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten/Kota se Jawa Timur. ( JNR,Ong,Esha )