Sumenep-Kominfo News Room : Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2007 tentang Perangkat Daerah, direncanakan akan menghapus sebanyak 574 jabatan struktural di Jatim, yakni mulai dari Eselon I hingga IV. Demikian dikatakan Asissten III (Kesejahteraan Masyarakat) Setda Prop Jatim, Ir. Mulyadi Wiryono MMT saat Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Penataan Organisasi Perangkat Daerah se Jatim di Hotel Kusuma Agro Wisata Batu, Senin (10/09). Menurut Mulyadi, diterbitkannya PP 41/2007 bertujuan untuk menyingkronkan tugas dan kewenangan antara pemerintah pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota. Dikatakannya, pasca diterbitkannya UU 32/2004 tentang Otonomi Daerah (Otoda), dikenal adanya urusan pemerintahan yang sepenuhnya tetap menjadi kewenangan pemerintah dan urusan pemerintahan yang bersifat concurrent (urusan tertentu yang dikelola pemerintah pusat dan daerah). Untuk urusan pemerintah pusat, yakni politik dalam negeri, pertahanan, keamanan, justisi, moneter, fiskal nasional dan agama. Sedangkan urusan pemerintahan yang bersifat concurrent dalam pengertian urusan pemerintahan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu, dapat dilakukan bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah. â€Dengan demikian setiap urusan pemerintahan yang bersifat concurrent terdapat bagian atau urusan yang menjadi kewenangan pemerintah, dan ada bagian urusan yang diserahkan pada propinsi serta ada pula bagian urusan yang diserahkan Kabupaten/Kota. Sebagaimana diketahui, kata Mulyadi, UU 32/2004 terutama yang membahas mengenai urusan, ditindaklanjuti dengan PP 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, yakni pemerintah pusat, pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Maka dengan PP tersebut, dapat diketahui batas-batas kewenangan yang dimiliki masing-masing level pemerintah untuk tiap-tiap urusan. â€Dengan demikian pemerintah Propinsi maupun Kabupaten/Kota dapat lebih pasti dalam menentukan lembaga-lembaga yang dibutuhkan untuk melaksanakan urusan wajib, dan urusan pilihan sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing,†katanya. Selanjutnya, diterbitkannya PP 41/2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, akan lebih memantapkan organisasi perangkat daerah masing-masing, mengingat perkembangan permasalahan pemerintahan begitu cepat. â€Dengan PP ini, diharapkan, tidak ada lagi organisasi perangkat daerah yang menyimpang dari ketentuan PP tersebut. Bahkan, implementasi dari PP 41/2007 ini akan bermanfaat lebih baik bagi jalannya pemerintahan di daerah terutama dalam melaksanakan pelayanan pada masyarakat,†ujarnya. Saat ini, kata Mulyadi, jumlah jabatan struktural di Jatim dari Eselon I-IV, sebanyak 2.229. Dengan adanya PP 41/2007, jabatan struktural akan tinggal 1.706. Malah, direncanakan akan dihapus sejumlah 574. Namun demikian, hal ini nantinya akan dikaji oleh Deparemen Dalam Negeri (Depdagri) dan merupakan beban moral kepala daerah. Selama ini perangkat daerah yang sudah ada, menurut Mulyadi, sudah berjalan dengan baik, tetapi masih belum singkron. Semisal, urusan tentang pertanahan yang sampai saat ini hal tersebut belum masuk kewenangan daerah. Hal ini akan disampaikan pada Depdagri karena kasus pertanahan paling menonjol di tanah air. Ketua Panitia yang juga Kepala Bagian Kelembagaan Biro Organisasi Setda Prop Jatim, Drs. Pontjo Putro menambahkan, maksud diadakannya rakor ini agar tercapai pemahaman dan persamaan persepsi serta informasi dalam penataan kelembagaan perangkat daerah Propinsi Jatim. Tujuannya, supaya terwujud organisasi perangkat daerah yang efektif dan efisien. Kemudian tersusunnya organisasi perangkat daerah di Jatim sesuai dengan kebutuhan daerah. Pada rapat ini, menghadirkan kepala bagian kelembagaan Biro Organisasi Depdagri, Edward Galingging, serta paparan Kepala Biro Organisasi Setda Prop Jatim, Totok Suwarto, SH, M.Si. Pada kesempatan ini juga dilakukan diskusi kelompok. Ada lima kelompok yang diskusi membahas penataan organisasi untuk menyusun petunjuk gubernur Jatim dalam rangka penataan organisasi setingkat daerah. Acara ini diikuti 100 peserta, terbagi dalam lima kelompok dan setiap kelompok terdiri 50 orang. ( JNR, Esha )