Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 03-08-2007
  • 1027 Kali

PP Nomor 45 Tahun 2007 Payung Hukum Sekdes Jadi PNS

Sumenep-Kominfo News Room : Perjuangan panjang para Sekretaris Desa (Sekdes) untuk menuntut pengangkatan status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhirnya membuahkan hasil. Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil. Dengan keluarnya PP yang ditanda tangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan HAM, Andi Matalatta pada 30 Juli 2007 itu, otomatis seluruh Sekdes yang memenuhi syarat akan diangkat menjadi PNS secara bertahap hingga tahun 2009. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi para Sekdes, tertulis dalam pasal 3 PP Nomor 45 tahun 2007. Diantaranya berusia paling tinggi 51 tahun terhitung pada 15 Oktober 2006. Pengangkatan secara bertahap mulai tahun 2007 hingga 2009 akan memprioritaskan usia tinggi. Bagi Sekdes yang berijazah SMP kebawah diminta mengikuti ujian penyetaraan setaraf SMA. Mereka diberi waktu paling lambat dua tahun. Setelah mengantongi ijazah SMA, mereka akan diangkat menjadi PNS golongan II/a. Yang bertitel sarjana juga diangkat dengan golongan II/a. Namun, mereka akan mendapat penyesuaian menjadi golongan III/a hanya dalam waktu dua tahun. Para Sekdes yang tidak memenuhi syarat dan tidak diangkat menjadi PNS akan diberhentikan dari jabatannya oleh Bupati/Wali Kota. Mereka akan mendapat tunjangan kompensasi yang disesuaikan dengan masa kerja. Pada pasal 10 disebutkan bahwa masa kerja 1-5 tahun menerima sebesar Rp. 5 juta. Lebih dari 5 tahun ditambah Rp. 1 juta per-tahun, dengan ketentuan secara kumulatif paling tinggi sebesar Rp. 20 juta. Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Sekretaris Desa Jawa Timur, Nur Rizuqi mengakui, dengan terbitnya PP Nomor 45 tahun 2007 itu tidak membahagiakan semua pihak. Sebab, ada Kepala Desa dan perangkat Desa lain yang beranggapan PP menodai rasa keadilan, “Kami memahami semua itu. Sejak awal kami memperjuangkan hak-hak perangkat Desa lainnya mendapatkan tunjangan penghasilan melalui APBD,“ tanggapnya. Terkait fasilitas yang selama ini diterima Sekdes sebagai pejabat pemerintahan Desa, seperti bagian dari tanah bengkok (tanah adat). Nur Rozuqi mengatakan, setelah keluarnya PP, hal tersebut akan diatur kembali melalui Peraturan Daerah (Perda). Prinsipnya, pembagian akan diprioritaskan untuk perangkat Desa lain yang belum mendapat kesempatan menjadi PNS. ( JP, Esha )