Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 10-05-2023
  • 1490 Kali

PPK Pragaan Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP Tingkat Kecamatan

Media Center, Rabu ( 10/05 ) Demi kelancaran dan suksesnya Pemilu 2024, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pragaan menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Daftar Pemilih Sementara (DPS), di Pendopo Kecamatan setempat.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Pragaan, Komandan Rayon Militer (Danramil), Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Prenduan, Ketua PPK beserta jajaran, Panwaslu Kecamatan dan Desa, Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa dan unsur lainnya.

Camat Pragaan Heru Cahyono, dalam arahannya mengatakan bahwa rapat pleno terbuka bukan hanya di Kecamatan Pragaan, tapi di berbagai kecamatan. Ia mengapresiasi kinerja PPS dan PPK yang sudah melaksanakan perbaikan data pemilih di tingkat desa dan kecamatan. 

"Setelah rapat pleno rekapitulasi ini maka Data Pemilih Sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT)," ungkapnya, Rabu (10/05/2023).

Heru mengharapkan, dengan adanya perbaikan pada daftar pemilih maka diharapkan Pemilu berjalan tertib, jujur dan adil.

Sementara itu, Danramil 0827/09 Pragaan Abd. Salam dalam sambutannya mengimbau kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang melakukan pendataan di tingkat desa, agar pendataan yang dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada sehingga tidak muncul konflik sosial. 

"Sebab, jika ada pemilih yang berhak memilih tidak terdata maka bisa menimbulkan persoalan. Semula kecil tapi akhirnya bisa menjadi besar," terangnya saat kegiatan berlangsung.

Dirinya juga berharap, semoga tahapan Pemilu berikutnya bisa berjalan dengan lancar, aman, dan terbuka sesuai dengan tahapan yang ada.

Di tempat yang sama, Ketua Panwaslu Kecamatan Pragaan Moh. Rofiqi menyampaikan terima kasih pada seluruh penyelenggara Pemilu terutama PPS di tingkat desa. 

“Di tangan PPS kualitas penyelenggaraan Pemilu dapat terselenggara dengan baik,” jelasnya.

Tak hanya itu, ia mengimbau agar pemilih disabilitas juga dapat menggunakan hak pilihnya sesuai aturan yang berlaku. ( KIM-KMAP/Ismi,Fer )