Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 12-07-2005
  • 825 Kali

PRESIDEN SBY KELUARKAN INPRES NOMOR 10 TAHUN 2005 TENTANG PENGHEMATAN ENERGI

Sumenep-Infokom News Room : Sebagai tindak lanjut himbauan untuk penghematan energi selama ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penghematan Energi. Inpres yang dikeluarkan sebagai solusi jangka pendek itu berlaku efektif sejak dikeluarkan. Inpres tersebut dikeluarkan setelah Gubernur se Indonesia dikumpulkan di Istana Negara, Jakarta, untuk membahas secara langsung soal kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di berbagai daerah, kemarin. Rapat tersebut dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 18.00 WIB. Pertemuan tersebut dihadiri beberapa Menteri terkait, seperti Menko Perekonomian Aburizal Bakrie, Menko Kesra Alwi Shihab, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Purnomo Yusgiantoro, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Sri Mulyani, serta Mensesneg Yusril Ihza Mahendra. Inpres Nomor 10 Tahun 2005 ini ditujukan kepada seluruh lembaga aparatur negara. Di antaranya, seluruh jajaran Menteri Kabinet Indonesia Bersatu berikut Departemen dan Kementerian di bawahnya, Jaksa Agung, Kepala lembaga pemerintah non departemen, Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Gubernur serta para Bupati dan Wali Kota. Instruksi ini juga ditujukan kepada Kantor-kantor di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mengenai isinya, Inpres itu memuat langkah-langkah yang akan diambil di beberapa instansi menyangkut penghematan energi, seperti penghematan pendingin ruangan, penerangan, peralatan yang menggunakan listrik, serta penggunakan kendaraan dinas. Selain penghematan energi di lingkungan kerjanya, mereka diimbau menyosialisasikannya kepada masyarakat. Termasuk kepada perusahaan swasta diwilayah masing-masing. Mereka juga diwajibkan memonitor pelaksanaan penghematan energi dengan menyampaikan laporan setiap enam bulan kepada Presiden melalui Menteri ESDM. Menteri ESDM, Purnomo Yusgiantoro mengakui, langkah penghematan energi tersebut memang bisa mengurangi kenyamanan. “Namun, saya tegaskan, bahwa hal ini tidak akan mempengaruhi aktivitas perekonomian. Kami berharap, Inpres itu segera ditindak lanjuti dengan SK Gubernur di masing-masing daerah�, ungkapnya. Selanjutnya, Gubernur Daerah Istimewa Jogyakarta (DIJ), Sri Sultan Hamengku Buwono X yang bertindak sebagai juru bicara para Gubernur mengatakan, bahwa pihaknya memahami dikeluarkannya Inpres tersebut. “Kita semua memang harus memiliki kesadaran untuk bertindak efisien dalam menggunakan energi. Langkah ini harus terus dikampanyekan dan disosialisasikan�, jelasnya. Sri Sultan menegaskan, Inpres tersebut tidak bisa berlaku efektif, jika tidak mendapat dukungan dari segenap masyarakat. ( JP, Esha )