Sumenep-Kominfo News Room : Masyarakat belum mengenal beberapa produk hukum yang berlaku. Karena selama ini masyarakat hanya mengetahui hukum-hukum kriminal saja, sedangkan produk hukum lainnya, seperti Perda dan Peraturan Presiden, belum banyak yang mengetahui. Hal itu diungkapkan Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM dalam acara Lomba Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) tingkat Kabupaten Sumenep di Pendopo Kabupaten, Senin pagi (04/12). Bupati menuturkan, meskipun tidak terlalu mendalam, semestinya masyarakat mengenal beberapa produk hukum yang berlaku, karena produk hukum itu untuk menciptakan pembangunan yang tertib dan damai. Hanya saja, langkah terbaik untuk mengenal hukum ini memulainya dari lingkup keluarga. Terkait dengan Lomba Kadarkum ini, Bupati meminta kepada Kelompok Kadarkum Kabupaten Sumenep untuk mempertahankan predikat sebagai Juara II pada Lomba Kadarkum tingkat Propinsi Jawa Timur beberapa waktu lalu. Sementara itu materi Lomba Kadarkum ini meliputi Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang diikuti sebanyak 5 Kelompok Kadarkum yang berasal dari Kecamatan Kalianget, Lenteng, Dasuk, Dungkek dan Kecamatan Pragaan. Adapun pemenang Lomba Kadarkum tingkat Kabupaten Sumenep tahun 2006 ini masing-masing, Juara I Kelompok Kadarkum Melati Putih Kecamatan Lenteng, Juara II Kadarkum Anggrek Bulan Kecamatan Pragaan, Juara III Kadarkum Kenanga Kecamatan Dasuk, dan Harapan I Kadarkum Mawar Merah Kecamatan Dungkek serta Harapan II Kadarkum Mawar Kecamatan Kalianget. Selain mendapatkan Trophy, para juara juga mendapatkan hadiah Tabanas masing-masing sebesar Rp.1.000.000,00 untuk Juara I, Rp.750.000,00 untuk Juara II dan sebesar Rp.500.000,00 untuk Juara III. ( Yasik, Esha, Ong )