Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 27-01-2007
  • 438 Kali

PROGRAM BANTUAN PENDIDIKAN SMA SEDERAJAT PERLU PAYUNG HUKUM

Sumenep-Kominfo News Room: Program bantuan pendidikan tingkat SMA sederajat memerlukan payung hukum yang jelas, sehingga dengan terbitnya Peraturan Daerah tersebut Pemerintah Daerah berkewajiban untuk mengakomodir dalam APBD setiap tahun. Kepala Bagian Hukum Setretariat Daerah Sumenep, Abd. Rahman, SH, M.Si menerangkan, untuk merealisasikan program bantuan pendidikan tingakt SMA memang membutuhkan Peraturan Daerah (Perda) yang jelas, sehingga program pemerintah itu tidak hanya bersifat sementara. Dengan terbitnya Perda tentang bantuan pedidikan itu, tidak ada alasan bagi penentuk kebijakan untuk tidak mengalokasikan dananya dalam APBD setiap tahun, karena Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban mensubsidi pendidikan tingkat SMA sederajat. Menyinggung hal yang urgen dalam Perda tersebut, Abd. Rahman menerangkan, salah satunya tentang mekanisme bantuan dan nominal bantuan yang sejatinya menyesuaikan dengan kekuatan APBD, dan pihaknya telah mengajukan Raperda itu ke DPRD Sumenep termasuk 10 Reperda yang lain. Hal senada ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, H. Moh. Rais, S.Pd, M.Si. Menurutnya, Peraturan Daerah tentang bantuan pendidikan itu sangat penting dalam rangka mengkondusifkan pembangunan pendidikan. ( Yasik, Esha )