Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 18-12-2010
  • 310 Kali

Program Pembebasan PBB, Bupati Sumenep Bentuk Tim Format

News Room, Sabtu ( 18/12 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep masih merumuskan format program pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat miskin, yang dimulai tahun anggaran 2011. Bupati Sumenep, Drs. KH. A. Busyro Karim, M.Si mengatakan, pihaknya memang sedang menyusun format pembebasan PBB bagi masyarakat miskin oleh tim yang diketuai Wakil Bupati Sumenep, Ir. H. Soengkono Sidik, S.Sos, M.Si. Format pembebasan PBB yang menjadi pertimbangan tim, yakni membebaskan PBB bagi lahan pertanian dan perkebunan atau membebaskan PBB di bawah nominal Rp. 30.000,00 bagi masyarakat. Namun, pihaknya menilai format untuk pembebasan PBB di Sumenep, memadukan kedua format itu. ”Kalau saya amati, nampaknya menerapkan perpaduan pembebasan PBB untuk lahan pertanian dan nominal di bawah Rp. 30.000,00. Alasannya, kalau formatnya hanya khusus masyarakat miskin, masalahnya tentang data masyarakat miskin yang belum akurat, karena masih banyak masyarakat miskin yang tidak terakomodir. Sedangkan, jika formatnya untuk lahan pertanian dan perkebunan, kendalanya pemilik lahan orang yang kaya, padahal subsisi PBB hakekatnya untuk membantu masyarakat miskin,”tegasnya. Bupati menyatakan, meski formatnya belum selesai, namun pembebasan PBB bagi masyarakat miskin pasti realisasinya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2011. Pembayaran iuran PBB paling lambat pada akhir bulan Agustus, sehingga belum terlambat untuk membentuk formatnya. Pihaknya menargetkan penyusunan format PBB selesai sebelum batas akhir pembayaran iuran PBB. ”Untuk anggaran dana pembebasan PBB, kami menyiapkan di APBD tahun 2011 sebesar Rp. 4 milyar, dan untuk merealisasikannya hanya menunggu bentuk formatnya saja,”ungkapnya. ( Yasik, Esha )