Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 21-05-2011
  • 331 Kali

Program Penyuluhan Hukum 2011 Hanya Untuk Kecamatan Daratan

News Room, Sabtu ( 21/05 ) Alokasi dana program penyuluhan hukum terpadu yang terakomodir di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep 2011, pelaksanaan kegiatannya hanya untuk sebagian Kecamatan saja. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, R. Titik Suryati, SH, MH mengatakan, dana program penyuluhan hukum terpadu di APBD 2011 memang tidak untuk 27 Kecamatan se Kabupaten Sumenep, sebab anggaran dana yang tersedia di APBD 2011 hanya untuk 19 Kecamatan wilayah daratan saja. Penyebab anggaran dana penyuluhan hukum untuk sebagian Kecamatan tersebut, karena anggaran dana APBD Kabupaten Sumenep sangat terbatas. Karena itu, pihaknya merencanakan pada PAK APBD 2011 untuk mengusulkan penambahan dana program penyuluhan hukum. ”Kami memang rencanakan untuk mengajukan tambahan dana penyuluhan hukum terpadu di PAK APBD 2011, dan tambahan dana tersebut khusus kegiatan penyuluhan hukum terpadu untuk 8 Kecamatan kepulauan,”tegasnya. Titik Suryati menyatakan, pihaknya menjadwalkan untuk memulai kegiatan penyuluhan hukum terpadu di 19 Kecamatan wilayah daratan pada awal bulan Juni 2011 besok. Dan pihaknya memusatkan pelaksanaan penyuluhan hukum terpadu tidak di kantor Kecamatan meliankan di Pondok Pesantren. ”Pondok Pesantren yang menjadi tempat penyuluhan hukum terpadu tahun ini tidak di Pondok Pesantren yang tahun kemarin dijadikan pusat kegiatan, tapi kami melaksanakan kegiatan itu di Pondok Pesantren yang lain dimasing-masing Kecamatan,”ungkapnya. ( Yasik, Esha )