News Room, Rabu ( 30/09 ) Pelaksanaan Penyuluhan Hukum Program 2009 bagi masyarakat di 27 Kecamatan di wilayah daratan dan kepulauan belum selesai seluruhnya. Hingga saat ini program pemerintah kabupaten sumenep tersebut baru dilakukan di 18 kecamatan. Kepala Bagian Hukum Seketariat Daerah Kabupaten Sumenep, Titik Suryati, SH, MH mengatakan, pihaknya baru menyelesaikan pelaksanaan penyuluhan hukum di 18 kecamatan hanya khusus di wilayah daratan saja. Sementara pelaksanan di wilayah kepuluan dijadwalkan pada bulan Oktober ini. Pelaksnaan penyuluhan hukum di 9 Kecamatan wilayah kepulauan tertunda, sebab pihaknya terkendala tranportasi laut untuk menuju ke Kecamatan di wilayah kepulauan akibat cuaca buruk. â€ÂKami sudah menjadwalkan penyuluhan hukum di kepulauan mulai pertengahan bulan Oktober dan kami juga sudah meminta jadwal keberangkatan kapal,†tegasnya. Titik menyatakan, persoalan yang mengemuka dalam penyuluhan hukum di sejumlah kecamatan diantaranya masalah pidana tentang kepemilikan senjata tajam, teramsuk proses perijinan pedagang dan illegal loging. Setiap pelaksanaan penyuluhan hukum, Pemerintah Kabupaten Sumenep melibatkan pihak terkiat seperti Kepolisian dan Kejaksaan, sedangkan pesertanya terdiri dari masyarakat dan tokoh masyarakat. (Yasik, Adjie )