News Room, Selasa ( 01/05 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak memprogramkan penyuluhan hukum untuk masyarakat di Kecamatan daratan, di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2012. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabuapten Sumenep, Setiawan Karyadi, SH, MH, Selasa (01/05) mengatakan, pihaknya tidak mengaloksikan dana untuk kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat di Kecamatan wilayah daratan tahun ini, karena kekuatan dana APBD 2012 sangat terbatas. Selain akibat keterbatasan dana di APBD, program penyuluhan hukum kepada masyarakat di Kecamatan daratan sudah dilakukan pada tahun 2011, sehingga pada tahun ini, sasaran penyuluhan hukum khusus untuk masyarakat di Kecamatan kepulauan. ”Meskipun sebenarnya kami ingin pnyuluhan hukum dilakukan di 27 Kecamatan, baik daratan dan kepulauan, karena dana di APBD terbatas, program itu dilakukan secara bergiliaran. Kalau tahun 2011 untuk kecamatan daratan, tentu saja tahun ini di laksanakan di Kecamatan kepulauan.”tegasnya. Setiawan Karyadi menyatakan, program penyuluhan hukum di APBD 2012, dilaksanakan di 8 Kecamatan kepulauan, yakni Masalembu, Sapeken, Kangayan, Arjasa, Raas, Gayam, Nonggunong, dan Kecamatan Giligenting. Sedangkan Kecamatan Talango sudah dilakukan tahun 2011 bersamaan dengan Kecamatan daratan, karena letaknya berdekatan dengan Kecamatan daratan. Pihaknya menjadwalkan pelaksanaan penyuluhan hukum itu mulai pertengahan bulan Mei hingga awal Juni 2012 mendatang, dan tempat pelaksanaannya berpusat di Pondok Pesantren dimasing-masing Keccamatan. ”Penyuluhan hukum disetiap Kecamatan dilakukan oleh Tim, diantarnya terdiri unsur dari Polres Sumenep, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Agama, Kejaksaan, Kementerian Agama, MUI dan organisasi lainnya,”ungkapnya. ( Yasik, Esha )