News Room, Senin ( 10/12 ) Meski Pergantian Antar Waktu (PAW) Fathorrahman anggota DPRD Sumenep dari Partai Bintang Reformasi (PBR) sedang dalam proses hukum, namun DPRD Sumenep tetap akan melaksanakan PAW tersebut. Fathorrahman terpaksa melakukan tuntutan hukum kepada partaianya, akibat yang bersangkutan menilai PAW tersebut cacat hukum. Ketua DPRD Sumenep, Drs. KH. A. Busyro Karim, M.Si mengatakan, pihaknya untuk memproses PAW Fathorrhman masih menunggu hasil verifikasi dari KPUD Sumenep, dan rencananya KPUD akan mengirimkan hasil verifikasi tersebut pada hari Senin pekan ini. Meski fathorrahman melakukan tuntutan hukum atas PAW dirinya kepada pengadilan, namun DPRD tidak akan menunda pelaksanaan PAW yang bersangkutan, kecuali pengadilan meminta agar DPRD untuk memproses PAW Fathorrahman menunggu penyelesian hukum. KH. Busyro Karim menyatakan, terkiat dengan PAW anggota DPRD yang lain, seperti Badrul Aini dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak ada masalah, sebab pihaknya telah melengkapi kekurangan berkas persyaratan ke KPUD Sumenep, termasuk PAW Syaiful Ghosi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). ( Yasik, Esha )