News Room, Rabu ( 15/07 ) PT. Garam (Persero) Kalianget, Kabupaten Sumenep, kembali dilaporkan ke Polres Sumenep. Kali ini, laporan dilayangkan oleh Anggota DPRD Sumenep, Malik Effendi, Rabu (15/7/2009) pagi. Laporan tersebut terkait temuan adanya perusakan ekosistem yang cukup parah di empat kali, yakni kali Saroka, Sindir, Muangan dan Nambakor yang melintasi lahan PT. Garam. Menurut Malik, kerusakan yang paling parah, terjadi di kali Saroka, yaitu penutupan sungai yang mengakibatkan kerusakan. Kali Saroka yang merupakan sungai penghubung antara Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi dengan Desa Pinggir Papas, Kecamatan Kalianget, mengalami perubahan fisik cukup parah. “Dari peta yang ada, kondisi kali Saroka, jika dibandingkan dengan kenyataan sekarang, secara sengaja dilakukan pembendungan oleh PT. Garam, demi meningkatkan produksi lahan-lahan garamnya,†tegas Malik. Kondisi saat ini, kata Malik, sungai itu ditutup kurang lebih sepanjang 5 kilometer, sehingga panjang sungai yang semula 6 kilometer saat ini berkurang menjadi 1 kilometer. “Jadi, kali Saroka sepanjang 5 kilometer menjadi rusak dan hilang, akibat pembuatan bosem PT. Garam. Sedangkan disekitar kali Saroka sendiri mengalami kerusakan yang cukup parah,†ungkapnya. Ia juga menjelaskan, dengan ditemukannya bukti-bukti baru, berupa hasil pemotretan minggu lalu, memang ada perbedaan jika dibandingkan dengan peta Belanda tahun 1924 dan Bakorsutranal/TNI AD tahun 1984 lalu. Sehingga, aktifitas PT. Garam selama ini memang merusak lingkungan sekitarnya. “Semua bukti itu, sudah kami sertakan dalam laporan ke Polres Sumenep, sebagai bukti bahwa PT. Garam benar-benar sudah merusak ekosistem disekitar kali Saroka,†ujarnya menambahkan. Menanggapi laporan tersebut, Humas PT. Garam (Persero) Kalianget, H. Farid Zahid, SH, MH mengaku, pihaknya tidak pernah merusak llingkungan. Sebab, lahan tersebut merupakan lahan PT. Garam sendiri. “Kami tidak pernah merusak lingkungan, karena areal itu adalah lahan kita, milik kita. Jadi, kami membuat waduk sesuai fungsi PT. Garam untuk membuat garam,†tandasnya. Pembuatan garam itu, kata Farid, memerlukan sebuah waduk besar. “Tapi, waduk itu dibuat diatas lahan PT. Garam sendiri, bukan milik lahan orang lain,†tegasnya lagi. Meski demikian, pihaknya menyatakan siap kalau dipanggil oleh penyidik Polres Sumenep, terkait laporan Malik Effedi. Sementara, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin, mengatakan, pihaknya tidak bisa berkomentar apapun. â€ÂKami masih akan mempelajari materi laporan yang diajukan Malik Effendi tersebut,†ungkapnya. ( Nita, Esha )