Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 03-07-2009
  • 493 Kali

PT. Garam Tetap Pada Pendirian Semula, Soal Sewa Lahan

News Room, Jum’at ( 03/07 ) Meskipun sebelumnya sempat terjadi ketegangan saat pelaksanaan pengukuran lahan PT. Garam yang akan disewakan kepada eks pemilik lahan garam di Desa Pinggirpapas Kecamatan Kalianget dan Desa Nambakaor Kecamatan Saronggi. Namun pihak PT. Garam tetap bersikukuh akan melakukan pengukuran dan pembagian sewa lahan langsung kepada petani. Dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kabag Hukum PT. Garam, H. Farid Zahid, SH, MH mengaku akan tetap pada pendirian, berdasarkan keputusan dalam rapat bersama antara PT. Garam dan petani garam tanggal 28 Juni 2009 lalu. “Kami tetap akan melakukan pengukuran dan membagikan sewa lahan kepada petani langsung, tanpa yayasan yang biasanya dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya,”ujar H. Farid. Bahkan, H. Farid mengancam apabila dari pihak yayasan tetap melakukan upaya menghalang-halangi jalannya pengukuran nantinya, akan berhadapan dengan aparat maupun PT. Garam sendiri. Sebab, saat ini sudah ada sekitar 104 petani yang sudah mengajukan untuk mendapat sewa lahan dari luas 140 hektar lahan yang akan disewakan. Sedangkan sisanya yang belum mengajukan, kemungkinan menurut H. Farid, mereka yang tetap memilih bergabung bersama pihak yayasan. Sebab, kebijakan untuk memberikan sewa kepada petani garam merupakan kewenangan PT. Garam. Alasan tidak diberikannya kepada yayasan, karena selama ini pihak yayasan sendiri tidak proaktif ketika diundang untuk pembagian sewa lahan itu. Sedangkan sistem sewa memang diberlakukan selama satu tahun sekali. Sementara Ketua Yayasan Al-Jihat, Imam Sutarjo ketika ditemui News Room dirumahnya mengaku juga akan melakukan upaya hukum untuk memperoleh haknya sebagaimana perjanjian kerjasama yang diberlakukan sejak tanggal 24 Pebruari 2000 lalu, yang dilakukan kedua belah pihak. Dan itu, tegas Imam, sudah berlangsung sekian tahun, bahkan bada 2008 lalu, masih tetap dilakukan sewa lahan melalui Yayasan Al-Jihat. Sebenarnya, pihaknya tidak pernah diundang untuk melakukan pertemuan dengan pihak PT. Garam. Namun, yang ada selama ini, yayasan pernah menerima undangan dari pihak pengacara PT. Garam. Sebelumnya, ketika pihak PT. Garam hendak melakukan pengukuran lahan untuk pembagian kepada para calon penyewa, pada Selasa (30/06) lalu, hampir terjadi kekisruhan. Sebab, ketika petugas dan masyarakat hendak melakukan pengukuran dilapangan, dihalang-halangi oleh beberapa orang anggota Al-Jihat yang sebelumnya menjadi fasilitator kepada para penyewa lahan milik PT. Garam itu. ( Ren, Esha )