News Room, Rabu ( 17/03 ) Akibat tindak pidana pencurian sejak tahun 2007 hingga 2009, PT. Maxima Mutiara Indonsia yang mengelola peternakan (budidaya) mutiara di Pulau Paliat dan Pulau Sabunten Kecamatan Sapeken, mengalami kerugian milyaran rupiah Kepala Proyek PT. Maxima Mutiara Indonesia, Moh. Husien Bakri mengatakan, aksi tindakan pencurian yang terjadi sebelas kali dalam kurun waktu 3 tahun itu membuat perusahaannya merugi hingga mencapai Rp. 5.558.000.000,00 lebih. Pihaknya sudah melaporkan kejadian pencurian tersebut pada pihak yang berwajib, dan alhasil saat ini, seorang pelaku pencurian berhasil ditangkap. Hanya saja, pihaknya berharap pihak terkait terus mengusut hingga tuntas pelakunya sampai ke akar-akarnya, mengingat pelaku pencurian dilakukan oleh beberapa orang. â€ÂAlhamdulillah pihak berwajib sudah menangkap satu orang pelaku pencurian, dan kami harapkan pelaku pencurian mutiara bisa ditangkap semuanya hingga ke penadahnya, sebab di pulau Sapeken masih berkeliaran penadah pencurian tersebut,â€Âtegasnya. Moh. Husien Bakri menyatakan, sejak tahun 2007 hingga 2009 tindakan pencurian mutiara yang merugikan PT. Maxima Mutiara Indonesia diantaranya 23.828 ekor siput yang mengandung mutiara, 26.700 ekor siput induk yang belum dioperasi, 2.979 jaring isi 8 kerang, dan 1.113 jaring isi 24 kerang. Sementara itu, PT. Maxima Mutiara Indonesia memasarkan hasil peternakan mutiara ke sejumlah Negara, seperti Jepang dan negara tetangga lainnya. ( Yasik, Esha )