Sumenep-Kominfo News Room : Tindakan hemat energi bagi para pengguna Listrik, merupakan bentuk kepedulian masyarakat dalam rangka memberikan kesempatan bagi para calon pelanggan PLN yang baru. Oleh karenya PT. PLN untuk tahun 2007 mencanangkan adanya penertipan terhadap pemakaian tenaga listrik, karena bilamana daya turun, maka pihaknya dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat yang masih belum memiliki listrik, sesuai dengan Instruksi Presiden RI. tentang Budaya Hemat Energi. Terkait dengan tindakan hemat energi, sering disebut dengan istilah 17. 2. 2. , artinya pada saat itu pemakaian listrik di Indonesia terjadi beban puncak, sementara mesin pembangkit listrik yang ada terbatas. Harapan ini disampaikan oleh Manager Unit Pelayanan Jaringan PT. PLN Sumenep, Ir. Abdur Rahman pada acara Interaktif di Radio Gema Sumekar (RGS) Sumenep, Kamis (12/04). Disamping itu dalam rangka memberikan pelayanan terhadap masyarakat dengan membuka program baru, yaitu dengan tarif S dan tarif R serta program bersinar. Tarif S untuk pelayanan sosial sedangkan tarif R khusus untuk rumah tangga, sedangkan program menggunakan tarif bersinar tanpa beban dengan limit 50 KWH, sedangkan per KWH-nya yaitu sebesar Rp. 600,00 per KWH, namun bila pemakaiannya kurang dari 50 KWH tetap dikenakan 50 KWH. Adapun bentuk pelayanan lainnya, yaitu pelayanan perubahan daya, baik tambah daya maupun turun daya, termasuk pelayanan penerangan jalan umum (JPU) yang mekanismenya melalui pemerintah daerah, karena biayanya harus ditanggung oloeh pemerintah setempat. ( Soek, Esha )