News Room, Jum’at ( 20/06) Bantuan Program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) tahun 2008 kepada para petani melalui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), adalah untuk membantu kesulitan para petani di bidang modal usaha pertanian. Bantuan tersebut sudah bisa dicairkan melalui rekening Gapoktan masing-masing. Berdasarkan informasi dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Sumenep, pemberian bantuan kepada masing-masing Gapoktan senilai Rp. 100 juta. Ada penambahan sebanyak 5 Gapoktan dari jatah sebelumnya sebanyak 35 Gapoktan, yang berarti ada 40 Gapoktan yang menrimah bantuan PUAP tahun ini. Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Sumenep, melalui Koordinator Penyuluh Pertanian Sumenep, Sunardiono, S.Pt, mengatakan, pengambilan bantuan masing-masing Gapoktan disesuaikan dengan kebutuhannya. Sebab, masing-masing Gapoktan memiliki kebutuhan, yang intinya disesuaikan dengan kebutuhan petani sendiri, diantaranya untuk usaha pertanian, perkebunan, peternakan dan sebagainya. Dijelaskan Sunardiono, jika petunjuk teknis dan mekanisme kegiatan PUAD pada umumnya langsung dari Pusat, yang memang diberikan kepada Desa miskin sebagai pendukung Program Nasional Pemberayaan Masyarakat (PNPM). Sedangkan pihaknya hanya memberikan sosialisasi dan mendampingi para petani dan kelompok tani, agar benar-benar dapat melaksanakan program PUAP itu dengan baik, sesuai yang diharapkan. Dari 35 Gapoktan yang memperoleh bantuan PUAP tahun 2008, terdiri dari beberapa Desa di 8 Kecamatan se Kabupaten Sumenep, diantaranya Kecamatan Ambunten sebanyak 5 Desa, Dasuk 5 Desa, Batuputih 7 Desa, Gapura 4 Desa, Dungkek 5 Desa, Guluk-guluk 2 Desa, Rubaru 1 Desa, dan Kecamatan Talango 6 Desa. Sedangkan 5 tambahan lainnya, terdiri dari Desa Jambu, Ella’ Laok dan Ella’ Daya Kecamatan Lenteng dan Desa Bluto dan Desa Pekandangan Barat Kecamatan Bluto. ( Ren, Adjie )