News Room, Rabu ( 08/10 ) Puluhan aktifis mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Sumekar Raya (Mahasurya), Rabu (08/10) pagi, melakukan aksi demo di depan Kantor DPRD Sumenep. Mereka menolak Undang-Undang Pilkada tak langsung. Sambil membentangkan poster tolak UU Pilkada tak langsung, Korlap aksi, Bisrie Gei mengatakan, jika UU Pilkada yang baru disahkan oleh DPR-RI itu telah merampas hak rakyat untuk memilih pemimpinnya. “UU Pilkada tak langsung tersebut mestinya tidak disahkan. Selain hak rakyat dirampas dalam memilih, tapi juga menandakan matinya demokrasi di Indonesia,” kata Bisrie, Rabu (08/10). Aksi yang dilakukannya itu, lanjut Bisrie, sebagai bentuk kekecewaan terhadap UU Pilkada, dan meminta anggota DPRD Sumenep agar melayangkan penolakan atas UU Pilkada tak langsung tersebut. “Jangan rampas hak dan kedaulatan rakyat dengan legalisasi Undang-Undang Pilkada ini. Kembalikan hak rakyat. Kami menolak atas UU Pilkada tak langsung. Sebaiknya dikembalikan lagi pada UU Pilkada langsung,”terangnya. Mereka juga menuntut agar seluruh anggota DPRD Sumenep menolak Undang-Undang Pilkada yang baru disahkan oleh DPR. “Kami juga minta, anggota DPR Sumenep segera mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Undang-Undang tersebut,”tandasnya. Aksi mahasiswa itu akhirnya ditemui 4 anggota DPRD Sumenep, yakni Herman Dali Kusuma, Hanafi, Ardy dan AZ Rahman. Mereka sama-sama menyatakan menerima aspirasi mahasiswa, dan akan disampaikan kepada pemerintah pusat. ( Nita, Esha )