Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 28-11-2008
  • 396 Kali

Puluhan Botol Miras Disita Dari Warung Remang-Remang

News Room, Jum’at ( 28/11 ) Operasi preman yang digelar Polres Sumenep, terus menuai hasil. Setelah berhasil meringkus pengedar sabu-sabu (SS), kali ini Tim Satuan Narkoba Polres Sumenep berhasil mengamankan puluhan minuman keras (miras) beserta pemilik toko. Pengamanan terhadap 56 botol miras itu, dilakukan ketika melakukan operasi pada Jumat (28/11) dini hari, di kepulauan Talango. Sebanyak 56 botol miras dari berbagai merek, seperti Topi Miring, Newport, Mansion Vodka, Mansion House, Intisari dan jenis minuman lain yang beralkohol tinggi itu disita dari pemilik warung, Moh. Zaini (45), warga Desa Talango Kecamatan Talango. Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP Edy Purwanto mengatakan, pengamanan miras di pulau Talango itu berawal dari informasi masyarakat. Setelah ditindak lanjuti, ternyata benar pemilik warung menjual miras beralkohol tinggi. “Dengan adanya barang bukti itu, maka pemilik warung sekaligus puluhan botol miras langsung dibawa ke Mapolres Sumenep,”terang Edy kepada wartawan di kantornya, Jalan Urip Sumoharjo, Sumenep, Jum’at (28/11). Edy menjelaskan, penjual miras sekaligus pemilik warung itu bakal dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring). Sebab, menjual miras tanpa ijin, selain melanggar Peraturan Daerah (Perda) juga salah satu sumber timbulnya tindak kriminalitas ditengah kehidupan masyarakat. ( Nita, Esha )