News Room, Kamis ( 24/03 ) Sebanyak 50 pengurus koperasi dan usaha kecil se Kabupaten Sumenep mengikuti sosialisasi program pembiayaan bagi koperasi dan usaha kecil, yang digagas Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Sumenep di Gedung Koperasi Potre Koneng, Kamis (24/03). Kepala Dinas Koperasi UKM Kabupaten Sumenep, Drs. Hadi Sutarto, M.Si mengatakan, pihaknya sengaja mengadakan sosialisasi tersebut, bertujuan untuk memberikan informasi pada koperasi dan usaha kecil tentang keberadaan lembaga penjaminan kredit PT. JAMKRIDA di Jawa Timur, sebagai akses pendanaan, guna pengembangan kopersai dan usaha kecil. Keberadaan lembaga penjaminan kredit PT. JAMKRIDA merupakan sarana bagi pelaku koperasi dan UKM untuk memudahkan mengakses sumber dana permodalan, baik dari lembaga keuangan perbankan maupun non perbankan, terutama bagi yang tidak memiliki jaminan. â€Koperasi dan UKM yang ingin meminjam kredit tambahan modal di perbankan, harus memiliki jaminan. Untuk itu, bagi koperasi dan UKM, manakala tidak memiliki jaminan sebagai agunan, bisa melalui PT. JAMKRIDA. Melalui PT. JAMKRIDA, kopersai dan UKM yang tidak memiliki jaminan, bisa meminjam kredit diperbankan, sebab PT. JAMKRIDA yang nantinya menjadi penjamin jaminan kopersai dan UMK,â€tegasnya. Hadi Sutarto mengatakan, dengan adanya PT. JAMKRIDA di Jawa Timur, pelaku koperasi dan UKM tidak lagi melalui Bank gelap, seperti rentenir, jika ingin mencari akses penambahan modal usahanya. Itu dilakukan, mengingat apabila sumber penambahan modal usaha dari pihak rentenir, tanggungan suku bunganya melebihi dari ketentuan, yang dampaknya bisa mempengaruhi lembaga dalam mengembangankan usahanya. â€Jadi, dengan sosialisasi ini, kami harapkan koperasi dan UKM tidak terjerat Bank gelap untuk mendapatkan penguatan modal usahanya, tapi manfaatkan PT. JAMKRIDA untuk mengakses pendanaan modal usaha,â€ungkapnya. Sementara itu, pemberian penjaminan kredit oleh PT. JAMKRIDA diantaranya pemberian penjaminan kredit mikro, pemberian penjaminan produk perbankan lainnya seperti, kredit multiguna, kredit konstruksi, dan pengadaan barang/jasa, serta penjaminan kontra bank garansi. ( Yasik, Esha )