News Room, Rabu ( 21/12 ) Sebanyak 40 pimpinan Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Pragaan, yang gurunya akan menerima Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah dan Guru Swasta (BPPMDGS), menolak menandatangani kuitansi program tersebut, karena dinilai ada kejanggalan. Ketua Kelompok Kerja Kepala Madrasah Ibtidaiyah (KKM) Pragaan, Mahtum Ridha Abduh menjelaskan, kejanggalan yang ditemuinya itu terjadi sejak proses verifikasi guru sebagai calon penerima bantuan BPPMDGS hingga hasil verifikasi. “Ada 2 kejanggalan yang terjadi dalam proses pendataan guru swasta yang akan ditetapkan sebagai penerima BPPMDGS. Untuk itu, kami menolak menandatangani kuitansi yang merupakan salah satu berkas dalam program tersebut,”kata Mahtum di Sumenep, Rabu (21/12). Kejanggalan itu adalah tim verifikasi terdiri dari gabungan pimpinan dan personel Dinas Pendidikan bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep, tidak konsisten dengan syarat guru swasta yang bisa menerima BPPMDGS dan penetapan jumlah guru atau kuota penerima bantuan. “Ketika proses verifikasi yang dilakukan tim, tidak ada penyampaian syarat guru swasta yang akan menerima bantuan itu, apakah sarjana atau diploma. Tapi kenyataannya kami sekarang tiba-tiba disodori berkas termasuk kuitansi penerimaan bantuan tersebut,”terangnya. Selain itu, kata Mahtum, tim juga tidak konsisten dengan penetapan kuota guru yang akan menerima BPPMDGS dimasing-masing madrasah ibtidaiyah. “Dalam berkas yang harus kami tandatangani termasuk kuitansi, jumlah guru yang akan menerima bantuan tersebut ternyata berkurang atau tidak sesuai dengan kuota yang ditetapkan sebelumnya, sehingga kami menolah menandatangani kuitansi itu,”ungkapnya. Mahtum menambahkan, sesuai hasil koordinasi dengan pimpinan 40 MI di Pragaan, hanya 4 lembaga pendidikan yang tidak mengalami pengurangan guru penerima bantuan BPPMDGS. “Sementara di 36 MI lainnya terjadi pengurangan kuota guru yang akan menerima bantuan tersebut. Oleh karena itu, kami yang tergabung dalam KKM Pragaan menyatakan menolak menandatangani berkas program tersebut,”pungkasnya. Sesuai jadwal, pencairan bantuan penyelenggaraan pendidikan madrasah diniyah dan guru swasta (BPPMDGS), akan dilakukan pada Rabu (21/12) ini yang didahului dengan penyerahan secara simbolis bantuan tersebut kepada sejumlah pimpinan MI di Gedung KORPRI Sumenep. ( Nita, Esha )