News Room, Rabu ( 26/10 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak main-main dalam memberikan sanksi tegas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak disiplin dan melanggar aturan. Buktinya, hingga saat ini puluahan PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep yang bermasalah mendapat sanksi. Wakil Bupati Sumenep, Ir. H. Soengkono Sidik, S.Sos, M.Si, Rabu (26/10) mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sumenep hingga bulan Oktober 2011 ini, sudah memproses sanksi bagi PNS yang melanggar aturan sebanyak 92 orang. Dari 92 orang PNS tersebut, diantaranya sebanyak 26 orang PNS sudah selesai prosesnya untuk mendapat putusan sanksi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sementara sisanya sebanyak 66 orang sedang dalam proses. ”Bagi 26 PNS yang sudah mendapat sanksi, diantaranya pemberhentian tidak hormat, pemberhentian sementara, penurunan pangkat, dan penundaan gaji berkala. Pelanggaran yang dilakukan PNS tersebut beraneka ragam, diantaranya malas tidak masuk kantor tanpa keterangan, perselingkuhan, penceraian, narkoba dan pelanggaran lainnya.”tegasnya. Wakil Bupati menyatakan, PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep hendaknya benar-benar mentaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, agar tidak menerima sanksi yang merugikan diri sendiri. Bahkan, sebagai aparatur pemerintah untuk memberikan contoh yang baik pada masyarakat di lingkungannya. ”Sebagai aparatur pemerintah, tolong berikan contoh yang baik pada masyarakat jangan melanggar ketentuan, dan laksanakan tugas serta kewajibannya penuh dengan tanggung jawab,”ungkapnya. ( Yasik, Esha )