News Room, Selasa ( 04/06 ) Puluhan warga Desa Leggung Timur, Kecamatan Batang-Batang, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Mereka mempertanyakan kasus dugaan penyimngan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2008 lalu. Dalam kasus penyimpangan itu kurang lebih 200 warga penerima PKH tahun 2008, di Desa Leggung Timur diduga dipotong. Indikasinya yang semestinya sebesar Rp. 1,4 juta per-orang hanya diterima sebesar Rp. 1,2 juta. Kedatangan warga Desa Leggung Timur yang tergabung dalam Forum Pemuda dan Rakyat Miskin ke Kejari itu merupakan kesekian kalinya, sebab sebelumnya mereka aksi dengan tuntutan yang sama. Selain ke Kejari, mereka juga pernah aksi ke Mapolres Sumenep. Korlap aksi, Aminullah menyatakan, pihaknya meminta agar Kejaksaan segera menindak lanjuti kasus dugaan penyimpangan bantuan PKH yang dilakukan Pemerintah Desa setempat, sebab sejak 2008 kasus tersebut dinilai berjalan di tempat. “Aksi kami mendatangi kantor penegak hukum ini sudah kesekian kalinya. Kami hanya menuntut, agar Kejari menindak lanjuti kasus pemotongan program PKH tahun 2008 lalu itu,”kata Aminullah, di depan Kantor Kejari Sumenep, Selasa (04/06). Menurutnya, warga sangat kecewa terhadap kinerja kejaksanaan karena selama beberapa tahun ini proses hukum mandeg, bahkan kejaksaan diduga tidak transparan dalam penanganan kasus tersebut. Hasil konfirmasinya ke Polres, dugaan pemotongan dana PKH itu sudah dilimpahkan ke Kejari termasuk barang bukti dan tersangkanya, namun demikian korps Adiyaksa itu mengaku belum menerima limpahan kasus itu. “Kenapa kami kok dibuat bingung. Kami sudah konfirmasi ke Polres, katanya kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejari, tapi setelah ditanyakan ke Kejari, mengaku belum dilimpahkan. Yang benar yang mana ?,” tukasnya. Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sumenep, Andritama Anasiska usai menemui warga di ruangannya mengaku jika Institusinya belum menerima pelimpahan kasus dugaan pemotongan sebagaimana yang ditudingkan warga. Namun demikian, pihaknya akan mengecek kembali diregister mengenai kemungkinan pelimpahan itu dari Mapolres. “Kami belum menerima pelimpahan kasus itu, tapi kami masih akan mengecek lagi ke bagian register,”ungkapnya. Andritama menambahkan, jika penanganan kasus tersebut memang sudah dilimpahkan, Kejari akan meneliti sejauh mana perkembangannya dan selanjutnya akan ditingkatkan ke tahap persidangan. “Kalau memang sudah di Kejari kami pasti tindak lanjuti dengan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumenep untuk disidangkan,”pungkasnya. ( Nita, Esha )