Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 07-02-2011
  • 325 Kali

Purnawirawan TNI Diciduk Polisi Saat Pesta Shabu-Shabu

News Room, Senin ( 07/02 ) Seorang purnawirawan TNI, berinisial MSR (54), warga Perumahan Kalimo’ok Blok H Nomor 1, Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget, diciduk petugas Satuan Narkoba Polres Sumenep, sesaat setelah berpesta Shabu-Shabu. Ketika ditangkap, tersangka sedang berpesta barang haram itu bersama temannya berinisial AZ (33), warga Perumahan Kamal Jalan Nangka III Nomor 2, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan. Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP M Haqqul Musliminal M, menjelaskan, tertangkapnya dua pengguna Shabu-Shabu itu, berdasarkan informasi yang diberikan warga melalui pesan singkat di Hand-Phone (HP), bahwa dirumah tersangka MSR, sedang berlangsung pesta Shabu-Shabu. “Dengan penyelidikan yang akutan, petugas langsung meluncur ke lokasi. Ternyata benar, didapat 2 tersangka itu usai berpesta Shabu-Shabu bersama satu teman lainnya, yang kabur saat penangkapan,”kata Haqqul, pada wartawan dikantornya, Senin (07/02). Ketika penangkapan, kata Haqqul, ada 2 orang lainnya yang sedang tidur dan tidak ikut pesta Shabu-Shabu, sehingga hanya dijadikan sebagai saksi. “Untuk satu tersangka lainnya yang berhasil kabur, sebagai pembeli Shabu-Shabu yang digunakan pesta seberat 0,3 gram seharga Rp. 300 ribu, masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Sumenep,”terangnya. Haqqul juga mengungkapkan, dari ke-2 tersangka, petugas berhasil mengamankan seperangkat alat hisap, dan satu kantong plastik kecil yang diduga masih ada sisa Shabu-Shabu. “Saat ini, para tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Sumenep, untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,”ujarnya. Ke 2 tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 tahun 2010, tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,”pungkasnya. ( Nita, Esha )