Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 09-05-2011
  • 415 Kali

Putusan MA, Berdampak Pada PAD Kabupaten Sumenep

News Room, Senin ( 09/05 ) Keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2007 tentang Daerah Penghasil Migas tidak hanya mengenai Blok Maleo saja, namun juga untuk blok yang lain di perairan Kabupaten Sumenep. Kepala Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Sumenep, Drs. H. Suprayugi, M.Si mengatakan, putusan MA terhadap pencabutan Permendagri tersebut, ternyata tidak hanya masalah Blok Maleo semata, namun juga untuk Blok Kangean PVC di perairan Kecamatan Sapeken. Dengan adanya revisi Permendagari tentang Daerah Penghasil Migas sudah dipastikan, selain Pemerintah Kabupaten Sumenep mendapat dana hasil migas dari Blok Maleo yang dikelola PT. Santos. juga memperoleh dana bagi hasil migas di Blok Kangean PVC yang dikelola PT. KEI. ”Dengan keluarnya putusan MA tentang Permendagri Nomor 8 Tahun 2007, otomatis Kabupaten Sumenep menerima dana bagi hasil dari 2 Blok migas, yakni Blok Maleo dan Blok Kangean PVC. Dan ini tentunya sangat berdampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena selama ini Kabupaten Sumenep tidak menerima dana bagi hasil dari 2 blok migas tersebut,”tegasnya. H. Suprayugi menyatakan, selama ini dana bagi hasil migas di Blok Kangean PVC juga masuk ke Propinsi Jawa Timur sama dengan Blok Maleo. Terkait dengan realisasi penerimaan dana bagi hasil migas tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumenep masih menunggu perubahan Permendagri Nomor 8 tahun 2007. ”Namun yang jelas, Pemerintah Kabupaten Sumenep sudah meminta, agar realisasinya dilaksanakan pada tahun ini, sehingga pada tahun ini dana bagi hasil 2 blok tersebut bisa diterima Kabupaten Sumenep. ( Yasik, Esha )