Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 07-10-2015
  • 701 Kali

Putusan MK, Program Wajib Belajar Tetap Sembilan Tahun

News Room, Kamis ( 08/10 ) Program wajib belajar 12 tahun batal masuk Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Kemarin (07/10) Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang menggugat pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Para pemohon menuntut MK mewajibkan pendidikan 12 tahun dalam UU tersebut.

Dalam amar putusan, MK menyatakan, pelaksanaan program pendidikan sampai jenjang menengah sudah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) sesuai kondisi setiap daerah. Itu sesuai dengan penjabaran UU Sisdiknas dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang menyatakan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat meningkatkan jenjang pendidikan wajib hingga level menengah.

“Pendidikan minimal yang merupakan tanggung jawab pemerintah dan Pemda merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy),”terang Hakim Konstitusi, Wahiduddin Adams dalam sidang kemarin. Sebab, aturan tersebut menganut asas dapat dilaksanakan.

Artinya, pemerintah, Pemda, maupun masyarakat mengharapkan jaminan UU tersebut dipaksakan. Padahal, sarana, sumber daya, dan anggarannya belum disiapkan dengan benar, masyarakat akan kecewa. ( JP, Esha )