Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 23-07-2010
  • 340 Kali

Rakor Dan Evaluasi Pelunasan PBB Tahun 2010

News Room, Jum’at ( 23/07 ) Demi membantu lancarnya pelaksanaan pembangunan, perlu adanya pendanaan yang cukup. Sumber pendanaan tersebut salah satunya berasal dari pajak bumi dan bangunan (PBB), yang menjadi tulang punggung utama dalam pendanaan pembangunan. Untuk itu, melunasi PBB adalah tugas kita bersama sebagai warga Indonesia. Hal itu disampaikan oleh Camat Gapura, Drs. H. Ahmawi, M.Si, dihadapan seluruh kepala desa, sekdes, anggota BPD, dan tokoh masyarakat se Kecamatan Gapura, pada acara rapat koordinasi dan evaluasi pelunasan PBB tahun 2010, Kamis (22/07), di pendapa kantor Kecamatan Gapura. “Kami harap, PBB bisa dilunasi sebelum tenggat akhir pelunasan, yaitu pada tanggal 31 September 2010. Sebab, dengan melunasi PBB maka pembangunan bisa terlaksana dengan baik, yang titik akhirnya adalah demi kesejahteraan rakyat,” tandas Camat Gapura. H. Ahmawi juga mengatakan, menurut catatan tim intensifikasi PBB Kabupaten, pelunasan PBB Kecamatan Gapura sudah mencapai 21,6 persen. Sedangkan desa yang telah melunasi PBB hingga 100 persen yaitu Desa Pojah dan Desa Gersik Putih. Camat juga berharap, kepada seluruh wajib pajak, terutama PNS dan perangkat desa, untuk menjadi teladan bagi masyarakat yang lain. Sementara itu, kepala DPPKA Kabupaten Sumenep, Drs. Ec. H. Didik Untung Samsidi, MM, dalam arahannya mengatakan, bahwa pelunasan PBB terus dipantau oleh pemerintah pusat, karena menyangkut kewajiban rakyat untuk melunasi iuran pada pemerintah. Untuk itu, H. Didik Untung mengharapkan dukungan dan partisipasi seluruh wajib pajak untuk melunasi PBB sebelum jatuh tempo. Sebab, dengan terealisasinya PBB maka Kabupaten Sumenep akan mendapatkan dana perimbangan dari pemerintah pusat yang ujung-ujungnya untuk kepentingan masyarakat. Sedangkan Sekretaris tim intensifikasi PBB Kabupaten Sumenep, H. MD. Suparto, dalam arahannya menyampaikan masalah dana bagi hasil PBB. Ia juga mengimbau agar seluruh perangkat desa untuk mampu menggali potensi pendapatan asli daerah untuk meningkatkan PAD, karena pada tahun 2014 dana bagi hasil sudah dihapus, diganti dengan pajak daerah. ( JuP-14, Adjie )