Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 05-10-2010
  • 394 Kali

Rancangan Perubahan APBD 2010 Akan Disahkan 7 Oktober

News Room, Selasa ( 05/10 ) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, menjadwalkan pengesahan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep pada tanggal 7 Oktober 2010 besok. Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, KH. Imam Hasyim, SH mengatakan, sejak beberapa waktu lalu, anggota DPRD telah melakukan pembahasan atas rencana perubahan APBD 2010, dan sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah DPRD, pengesahan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2010 dilakukan pada tanggal 7 Oktober 2010. Setelah dilakkukan pengesahan RAPBD oleh Plt Bupati Sumenep, selanjutnya dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi, sedangkan pengesahan penanda tanganan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan APBD menunggu dilakukan oleh Bupati yang baru. ”Untuk pengesahan rancangan Perdanya memang ditanda tangani oleh Plt Bupati, tapi pengesahan Perda Perubahan APBD setelah evaluasi dari Gubernur Jawa Timur, dilakukan oleh Bupati yang baru,”tegasnya. KH. Imam Hasyim mengatakan, pihaknya optimis pengesahan Perda Perubahan APBD 2010 dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih, Drs. KH. A. Busyro Karim, M.Si, dan Ir. H. Sungkono Sidik, S.Sos, M.Si dalam bulan ini, mengingat pelantikan Bupati terpilih hanya menunggu SK Menteri Dalam Negeri saja, sehingga diperkiraan pelantikan Bupati terpilih dilaksanakan dalam bulan ini, sebelum hasil evaluasi Raperda Perubahan APBD turun dari Gubernur Jawa Timur. Berdasar laporan hasil pembahasan yang disampaikan anggota 4 Komisi di DPRD Sumenep dalam rapat paripurna DPRD, memang terjadi perubahan. Yakni di Komisi A DPRD Sumenep, pendapatan yang harus dicapai mitra kerjanya sebelumnya sebesar Rp. 1,076 milyar dan setelah pembahasan perubahan APBD disepakati bertambah menjadi sebesar Rp. 1,28 milyar. Sementara di sisi belanja langsung yang sebelumnya sebesar Rp. 38,83 milyar, menjadi sebesar Rp. 48,43 milyar dan belanja tidak langsung dari Rp.115,46 milyar menjadi sebesar Rp.101,82 milyar. Komisi B, pendapatan yang ditargetkan dicapai oleh mitra kerjanya sebelumnya sebesar Rp. 796,79 milyar menjadi sebesar Rp. 934,38 milyar, belanja langsung dari sebesar Rp. 60,52 milyar menjadi sebesar Rp. 62,82 milyar, dan belanja tidak langsung dari Rp. 70,85 milyar menjadi sebesar Rp. 60,76 milyar. Di Komisi C, pendapatan mitra kerjanya yang semula ditargetkan Rp. 1,28 milyar menjadi Rp. 1,44 milyar, belanja langsung dari Rp. 71,9 milyar menjadi sebesar Rp. 92,51 milyar, dan belanja tidak langsung dari Rp. 27,56 milyar menjadi Rp. 30,74 milyar. Dan Komisi D, pendapatan mitra kerjanya tidak mengalami perubahan alias tetap Rp. 16,8 milyar, belanja langsung dari Rp. 57,19 milyar menjadi sebesar Rp. 57,43 milyar, dan belanja tidak langsung dari Rp. 571,58 milyar menjadi sebesar Rp. 571,53 milyar. ( Yasik, Esha )