Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 15-12-2016
  • 298 Kali

RAPBD 2017 Molor, Gubernur Jatim Tegur Pemkab Sumenep

News Room, Jumat ( 16/12 ) Molornya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2017, membuat Gubernur Jawa Timur, Dr. H. Soekarwo, S.H, M.Hum., mengeluarkan surat teguran kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Sesuai aturan, kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama RAPBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.

“Surat teguran dari Gubernur Jatim soal keterlambatan penyampaian Raperda APBD 2017 itu diterima pada tanggal 15 Desember kemarin. Kami langsung sampaikan kepada fraksi-fraksi,” kata Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Herman Dali Kusuma, M.H., Jumat (16/12/2016).

Menurutnya, faktor utama terlambatnya penyampaian RAPBD 2017 ke Gubernur karena Raperda Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) belum tuntas.

“Sampai sekarang Raperda SOPD belum rampung, jadi belum bisa membahas RAPBD 2017,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si mengaku jika eksekutif sudah menyusun draf Raperda APBD 2017. Namun belum bisa dibahas di DPRD karena masih menunggu selesainya Raperda SOPD.

“Ya menunggu penetapan SOPD dulu, baru RAPBD 2017 bisa dibahas. Eksekutif hanya menyusun drafnya saja," pungkasnya. ( Nita, Fer )